Senin, 05 Desember 2011

"Ketika Ingin Masuk Islam, Berat Rasanya Menyampaikan pada Keluarga"

Senin, 05/12/2011 14:28 WIB | Arsip | Cetak

Melinda Baily pertama kali mengenal Islam setelah kakak perempuannya berkenalan dengan seorang lelaki Muslim. Keluarga Baily yang kini menetap di North Carolina adalah keluarga Kristiani, namun mereka menerima kehadiran lelaki muslim itu di tengah keluarga mereka.
Awalnya, Melinda yang lahir dari perkawinan campuran ayah asal Polandia dan Ibu asal Italia ini tidak tertarik dengan Islam. Dengan latar belakang penganut agama Kristen Katolik yang cukup taat, Melinda dan keluarganya mencoba menyelidiki tentang cara pandang, tentang agama Islam dan semua hal yang terkait dengan lelaki muslim tersebut karena hubungannya dengan kakak Melinda makin serius.
Akhirnya, kakak Melinda menikah dengan lelaki muslim itu. Namun kakak Melinda belum masuk Islam, dan memutuskan untuk mencari tahu lebih banyak dulu tentang Islam sebelum mereka punya anak.
"Kakak saya tidak mau mengenalkan pada anak-anaknya agama yang dia sendiri tidak meyakininya. Dia ingin anak-anaknya kelak mendukung sesuatu yang dia yakini. Sejak itu, kakak saya rajin menggali informasi tentang Islam dan itu berlangsung selama dua tahun.
Dari dua tahun pencariannya itu, kakak Melinda membulatkan tekad memeluk Islam. Pada keluarga, kakaknya mengatakan bahwa ia tidak percaya lagi dengan konsep trinitas dalam agama Kristen.
"Mulanya, saya dan keluarga benar-benar takut melihat perubahan besar pada kakak saya, pada sistem keyakinannya, pada cara ia bertingkah laku, bahkan pada caranya berpakaian," ungkap Melinda yang membuatnya sama sekali tidak berminat pada Islam.
Suatu ketika, kedua orang tua Melinda tidak lagi pergi ke gereja meski mereka masih mempercayai dan memeluk agama Kristen. Waktu itu, Melinda masih duduk di sekolah menengah atas. Melihat orang tuanya tak lagi ke gereja, membuat Melinda bingung tentang agama apa yang ia yakini. Itulah titik dimana Melinda membuat keputusan untuk mencari sendiri agama apa yang ia anggap benar dan ia yakini, dan tidak cuma menerima agama yang harus dianutnya sejak ia dilahirkan.
Melinda meyakini, pencariannya akan memperkuat keyakinannya pada Kristen atau memperkuat keyakinannya jika ia memang ingin masuk Islam seperti kakak perempuannya. Namun, usia remajanya saat itu, belum membuat Melinda punya keberanian untuk memilih antara keduanya. Layaknya seorang remaja, ia masih lebih senang melakukan banyak aktivis lainnya sebagai remaja, dibandingkan memikirkan soal agama apa yang akan dipilihnya.
Sebelum Memutuskan Masuk Islam
Kakak Melinda yang menikah dengan lelaki muslim, pindah ke luar negeri. Tiap kali pulang untuk liburan, Melinda melihat kakaknya makin relijius dan lebih ketat dalam menjalankan ajaran Islamnya. Kakaknya lalu mengenalkan Melinda dengan seorang muslim, dan Melinda mulai menjalin hubungan dengannya.
"Sebelum hubungan kami makin serius, kami memutuskan untuk tidak saling bertemu. Saya ingin betul-betul mempelajari Islam dan akan memutuskan agama apa yang benar-benar ingin saya anut," ujar Melinda.
Ia mengakui, motivasinya untuk mendalami Islam adalah untuk mengambil keputusan apakah ia akan melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan lelaki muslim yang dikenalkan kakaknya itu. Bagi Melinda, keputusan itu akan menjadi langkah besar.
"Kita hidup dengan seseorang yang beda agama dalam sebuah perkawinan dengan campuran bukanlah hal yang mudah, seperti dua orang menikah yang menjalankan ajaran agama yang berbeda. Saya betul-betul ingin melakukan riset sebelum saya membuat keputusan," kata Melinda.
Hal pertama yang ia cari tahu tentang Islam adalah tentang hak kaum perempuan dalam ajaran Islam. Melinda mengakui dirinya terpengaruh dengan berbagai cerita miring tentang perempuan dalam Islam dan tentang agama Islam pada umumnya dari media massa. Setelah mempelajari sendiri tentang hak-hak perempuan dalam Islam, Melinda baru menyadari kesalahan pandangan yang ia dengar selama ini tentang Islam.
"Sebelumnya, saya pikir, Islam memaksa perempuan untuk mengenakan jilbab, menyuruh perempuan berjalan di belakang suaminya, harus duduk di bangku belakang saat naik kendaraan, dan berbagai hal negatif yang ternyata tidak benar," tutur Melinda.
Semakin dalam mempelajari Islam, Melinda sangat terkejut karena ternyata banyak hal yang ia setujui dalam ajaran Islam, termasuk bahwa Islam memberikan banyak hak dan kesempatan bagi kaum perempuan. Karena banyak hal yang ia sepakati, Melinda pun makin termotivasi untuk terus mempelajari agama Islam.
Beberapa kisah dalam Al-Quran, kata Melinda, mempermudahnya memahami Islam. Apalagi banyak hal dan cerita dalam Quran yang mirip dengan apa yang ia ketahui dalam ajaran Kristen, kecuali konsep Trinitas yang tidak ada konsep ajaran Islam. Di sisi lain, Melinda bisa menerima dengan terbuka dan lapang dada perbedaan-perbedaan yang ada dalam ajaran Islam dan ajaran Kristen.
"Yang saya suka dari Islam, Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk mempertanyakan dan mencari tahu atas sesuatu yang dianggap tidak masuk akal, dan dicari kebenarannya secara ilmiah, historis dan secara logika," ungkap Melinda.
Pada tahun 2008, Melinda memutuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Sekarang, setelah tiga tahun menjadi seorang muslimah, Melinda mengakui beratnya menjadi minoritas di negara yang memiliki kecurigaan besar terhadap Islam dan Muslim, ditambah lagi dengan pemberitaan media yang bias.
"Saya ingat ketika pertama kali mempertimbangkan untuk menikah dan masuk Islam, susah rasanya menyampaikan pada keluarga yang dari generasi ke generasi sebagian beragama Katolik, sebagian beragama Kristen, dan AS adalah negara Kristen," tukas Melinda.
"Ketika banyak prasangka buruk, sangat berat menghadapinya ketika Anda meyakini sebuah kebenaran. Kondisi semacam itu menghalangi orang untuk mencari tahu dan melihat sesuatu dengan optimis," sambung Melinda.
Di tengah kesulitan itu, Melinda bersyukur akhirnya bisa menikah dan memilih Islam. Ia kini menjalani kehidupannya sebagai seorang muslimah. (kw/oi)

Sumber. Eramuslim

Minggu, 06 November 2011

Apa Itu Khilafah?


  • Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
  • Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
  • Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai'at. Tanpa bai'at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
  • Kontrak bai'at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
  • Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
  • Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai'at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
  • Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
  • Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
  • Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
  • Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: "Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya."
  • Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
  • Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
  • Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme. (hti)

Jumat, 04 November 2011

Nikah Dini, Penyebab KDRT?


Oleh Yusriana (Lajnah Siyasi MHTI)

Pengantar

Pernikahan dini kembali menjadi sorotan.  Bak gayung bersambut dengan upaya merevisi UU Perkawinan yang saat ini kembali mencuat, tudingan miring terhadap pernikahan dini kembali dimunculkan.  Kali ini pernikahan dini dituding sebagai pemicu munculnya pelanggaran HAM, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hasil survey yang dikeluarkan Plan Indonesia mungkin mencengangkan.  Betapa tidak, menurut lembaga ini sebanyak 44% pelaku pernikahan dini mengalami KDRT.  Kesimpulan pun mengarah pada perlunya merevisi usia pernikahan perempuan yang selama ini timpang dibandingkan laki-laki sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan saat ini (metrotvnews.com, 25 September 2011).

Banyaknya kasus KDRT pada pernikahan dini memang layak menjadi perhatian.  Namun, berbagai kasus tersebut tentu saja tidak bisa langsung membuktikan bahwa pernikahan dini menjadi penyebab KDRT.  Sebab, kasus KDRT juga terjadi pada pasangan yang tidak nikah dini.  Dengan kata lain, membuat benang merah  KDRT dengan pernikahan dini adalah tuduhan yang sangat prematur.

Terlebih lagi, makna KDRT belum tentu benar menurut ajaran Islam,  sehingga bisa jadi perkara-perkara yang sebenarnya tidak terkatagori KDRT dianggap sebagai KDRT.  Seperti, suami yang memukul isteri (dengan pukulan yang tidak melukai) karena isteri nusyuz (membangkang dari kewajiban),  permintaan suami kepada isteri untuk melepaskan hasratnya sedang sang isteri tidak berhasrat, atau kekerasan psikis lainnya yang sebenarnya masih ditolerir oleh hukum syariat namun dianggap KDRT.  Hal-hal semacam itu juga harus diklarifikasi sehingga data dalam survey tersebut layak dipertanggungjawabkan sebagai data kasus KDRT yang valid.

Dengan pertimbangan tersebut, maka benarkah yang menyebabkan terjadinya KDRT adalah pernikahan dini sehingga yang harus digugat adalah usia pasangan yang menikah?  Atau, apakah terdapat hal-hal lain yang menyertai pernikahan tersebut yang harus dibenahi agar tidak memunculkan KDRT?  Bila karena usia pernikahan, mestinya DKRT tidak banyak dijumpai pada pasangan yang menikah di usia matang.  Masalahnya, mereka pun kondisinya tak jauh berbeda.  Oleh karena itu,  persoalannya bukan terletak pada usia pernikahan, namun hal-hal lain di luar itu.

Di sisi lain, Islam telah mengatur masalah pernikahan .  Islam pun telah mengatur berbagai persoalan yang mungkin muncul dari aktivitas pernikahan seperti kekerasan, dan sebagainya.  Oleh karena itu, persoalan ini harus didudukkan secara benar, sehingga kesimpulannya tidak mengarah pada pelanggaran syariat Islam yang sudah baku, seperti dilarangnya perempuan menikah di usia dini.

Hukum Pernikahan Dini dalam Islam

Pada dasarnya Islam membolehkan laki-laki menikahi perempuan di bawah umur, sebelum haid atau usia 15 tahun.  Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama'. Demikian penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qudamah. Dalam penjelasannya, Ibn Mundzir menyatakan:

"Semua ahli ilmu, yang pandangannya kami hafal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (boleh)."

Firman Allah SWT menyatakan:

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

"Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS. at-Thalaq [65]: 04)

Selain itu, Aisyah ra. pernah menuturkan dari Hisyam, dari ayahnya ('Urwah), yang menyatakan:

تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ وَأَنَا اِبْنَةُ سِتٍّ، وَبَنَي بِيْ وَأَنَا ابْنَةُ تِسْعٍ (متفق عليه)

"Saya dinikahi oleh Nabi saw. ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun." (HR. Muttafaq 'Alaih)

Dengan demikian Islam memandang bahwa perempuan boleh menikah di usia dini.  Kebolehan ini tentu bersifat umum.  Artinya, meski Islam tidak melarang perempuan menikah pada usia dini, namun Islam tetap membebankan hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan kepada siapapun yang telah menikah, termasuk bagi perempuan yang menikah dini di usia baligh.

Dengan konsekuensi tersebut, setiap pasangan nikah seharusnya memahami dan mempersiapkan segala sesuatu yang bakal dibutuhkan ketika mengarungi bahtera rumah tangga. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai suami isteri serta sebagai ayah dan ibu harus difahami dengan baik oleh kedua calon mempelai.  Kekurangsiapan diri bisa memicu beberapa tindakan yang bisa mengarah kepada tindak KDRT.  Misalnya, suami yang tidak memahami tatacara mendidik isteri tatkala isteri membangkang.  Maka suami bisa bertindak kasar, memukul di sembarang tampat, bahkan mencederai atau membunuh isterinya.  Demikian pula, bila isteri tidak memiliki kesiapan untuk menjadi isteri yang baik, malas mendampingi dan melayani suaminya, masih mengumbar ketertarikan kepada lawan jenis selain suaminya dan sebagainya.  Atau, kurangnya kemampuan mengelola emosi yang sebenarnya bisa disiapkan sejak dini sebelum menikah.

Bila persiapan sebelum menikah telah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan.  Dan, kenyataannya ada pasangan nikah dini yang sukses dalam mengarungi bahtera rumah tangga.  Hal itu terjadi karena kedua belah pihak telah saling mempersiapkan diri untuk menikah dan menjalani kehidupan pernikahan menurut hukum syara'.   Demikianlah, hukum Islam mengatur masalah pernikahan dini dan segala konsekuensi yang harus diemban oleh pelakunya, sehingga pernikahan dini semestinya tidak mengantarkan pada tindak KDRT.

KDRT Hanya Ekses

Hal yang harus diperhatikan adalah  seringkali KDRT merupakan akibat atas berbagai persoalan yang terjadi dalam keluarga.  Sebab, secara fitrah manusia tidak menyukai kekerasan.  Ketika pasangan suami isteri tidak mampu mengatasi berbagai persoalan kehidupan keluarga dengan baik, disertai dengan munculnya emosi, maka akan memicu tindakan KDRT.

Himpitan ekonomi bisa mendorong suami bertindak sewenang-wenang terhadap anggota keluarganya.  Kehidupan liberal yang tidak mengindahkan tata pergaulan sesuai syariat memungkinkan suami isteri tidak tulus menjadi sahabat.  Keengganan saling bergaul menurut syariat atau terjadinya perselingkuhan bisa berbuntut tindak KDRT.  Kerasnya mencari penghidupan, kepenatan usai bekerja, sang anak bermasalah, isteri tidak mau mengerti situasi dan kondisi suami, isteri tidak bisa mengelola rumah tangga dan sebagainya, bisa memicu tindakan KDRT.  Demikian pula dengan merebaknya sikap hidup materialistik, gaya hidup hedonis dan sikap individualis masyarakat, semua itu turut memuluskan niat berlaku tidak baik di antara anggota keluarga.  Sementara masyarakat cenderung tidak peduli, apalagi mau menolong saudara atau tetangganya yang sedang membutuhkan pertolongan.

Perkara-perkara tersebut kadang terlewat dalam menelusuri sebab maraknya KDRT.  Bilamana kondisi eksternal yang memicu persoalan rumah tangga bergabung dengan kondisi internal anggota keluarga (baik suami, isteri maupun anak-anak) yang tidak memilki pegangan yang benar menurut syara', maka inilah yang menjadi biang dari segala tindak KDRT.

Dengan demikian, pada kondisi pernikahan apapun (baik pernikahan dini maupun bukan), bayang-bayang KDRT akan selalu mengikuti.  Hanya mereka yang mampu melampaui  tantangan dalam berkeluargalah yang  selamat dari tindak kekerasan.  Jadi, persoalannya tentu bukan terletak pada usia pernikahan, namun ketidakmampuan pasangan suami isteri  menghadapi persoalan keluarga yang dibinanya.

Mencegah KDRT

Mencegah maraknya KDRT dengan mencegah pernikahan dini adalah tindakan yang gegabah.  Sebab, secara fitrah manusia dimungkinkan menikah pada usia dini.  Apa jadinya jika remaja yang sudah siap menikah dihalang-halangi untuk menikah hanya karena khawatir terjadi KDRT?  Tentu bahayanya akan jauh lebih besar.  Pergaulan bebas akan semakin merajalela.  Oleh karena itu, tindakan KDRT seharusnya tidak dicegah dengan mengharamkan pernikahan dini.

Menilik beberapa faktor pemicu KDRT sebagaimana yang dipaparkan di atas, maka tindakan KDRT dapat dicegah dengan; pertama, mempersiapkan diri dengan baik ketika berniat untuk  menikah.  Persiapan yang dimaksud bukan saja persiapan materi atau jasmani, namun meliputi persiapan mental, baik menyangkut penguatan akidah, pemahaman hukum-hukum Islam khususnya tentang kehidupan suami isteri, memperkuat kepribadian Islami dan sebagainya.

Kedua,  konsisten untuk turut andil dalam upaya mengubah kehidupan sekuler -liberalistik-kapitalistik yang menyebabkan beban persoalan keluarga kian berat.  Sejalan dengan penguatan internal individu-individu dalam keluarga, kondisi sosial yang melingkupi mereka tidak boleh kontra produktif.  Oleh karena itu, kehidupan masyarakat harus diubah menjadi kehidupan yang melahirkan kesejahteraan, ketenangan dan ketentraman.  Itulah kehidupan Islam yang menjalankan syariat Islam secara kaffah.  Upaya ini harus menjadi perhatian semua pihak jika tidak ingin laju tindak KDRT semakin kencang.

Tak seharusnya pernikahan dini menjadi kambing hitam tindak kedhaliman sistem dan manusia.  Hukum Allah SWT yang membolehkan pernikahan dini tentu membawa kabaikan bagi manusia.  Bila terdapat persoalan di balik semua itu, tentu perilaku manusialah yang layak menjadi sorotan, adakah kesalahan yang telah dilakukan selama ini.

Dengan demikian, setiap muslim dijamin haknya untuk menikah kapan pun dia mampu.  Syariat telah memberi rambu-rambu yang jelas dalam setiap pelaksanaan hukum-hukumnya.  Menikah dini memang membutuhkan persiapan lebih banyak, terlebih dalam sistem kehidupan sekuler kapitalistik saat ini.  Bila salah melangkah, jebakan KDRT akan siap menghadang.  Namun demikian, bukan mustahil akan terwujud kehidupan pernikahan dini yang sakinah mawaddah wa rahmah tanpa ancaman KDRT.  Semua tergantung sang pelaku.

Penutup

Inilah yang sering dialami umat saat Khilafah Islamiyyah tidak hadir memayungi umat.  Hukum Islam selalu menghadapi rongrogan ideologi kufur.  Pernikahan dini digugat lantaran KDRT yang dibuat oleh mereka sendiri.  Sungguh umat berada dalam jebakan lubang yang sangat dalam.

Tentu saja, tak ada yang mampu mengakhiri nestapa ini, kecuali bila umat mengingat kembali kemuliaannya dan berupaya meraihnya kembali.  Sungguh, tak ada kemuliaan melainkan dengan syariat Islam.  Dan tak sempurna pelaksanaan syarat Islam melainkan dengan tagaknya Daulah Khilafah Islamiyyah.  Semoga umat kian bersungguh-sungguh mewujudkannya.  Aamiin ya Rabbal 'alamiin. [na]

Negara Kafir Barat Sepakat Halangi Tegaknya Islam di Libya


Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton pada tanggal 18/10/2011 melakukan kunjungan Libya yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Menurut pejabat AS bahwa tujuan dari kunjungan Clinton adalah melakukan pembahasan dengan para pejabat Libya tentang mekanisme transisi menuju proses politik untuk menjalankan negara.

Setelah Clinton tiba, ia menjawan pertanyaan para wartawan. Dalam menanggapi pertanyaan, "apakah Amerika akan bekerjasama dengan para aktivis Islam." Ia menjawab bahwa "Amerika akan mendukung setiap proses demokrasi yang menghormati konstitusi, hak minoritas dan perempuan." Bahkan Clinton "memperingatkan akan orang-orang yang menginginkan pemilu, dan setelah terpilih mereka tidak ingin pemilu yang bebas."

Clinton mengumumkan bahwa Amerika akan meningkatkan kontribusinya sebesar 40 juta dolar untuk melacak adanya senjata berbahaya dan kemudian menghancurkannya. Di Libya ada sekitar 20 ribu rudal anti-pesawat, yang oleh Barat dikhawatirkan jatuh kelompok militan. Sebagian darinya telah dihancurkan, dan sisa sedang dalam pencarian. Sebab sebagian besar keberadaannya masih belum diketahui, seperti yang diumumkan oleh negara-negara NATO.

Perlu diketahui bahwa sebelum Clinton, Presiden Prancis Sarkozy dan Perdana Menteri Inggris, keduanya telah berkunjung ke Libya. Keduanya menekankan transisi politik yang demokratis di Libya. Kemudian disusul oleh Perdana Menteri Turki Erdogan, yang juga dalam rangka memasarkan komoditas Barat yang najis dan kotor, yaitu demokrasi dan sekulerisme. Dan sebelum berkunjung ke Libya, Erdogan juga telah memasarkan komoditas Barat yang najis dan kotor di Mesir. Namun ia mendapat reaksi keras dari rakyat Mesir. Bahkan di antara mereka ada yang menganggapnya telah murtad, serta memintanya untuk bertobat dan kembali kepada Islam.

Pekerjaan Erdogan sebagai broker, dengan mempromosikan komoditas Barat yang najis dan kotor ini, dengan berharap imbalam agar terus mendapatkan restu dari negara-negara Barat yang menjadi tuannya, yaitu Amerika dan Eropa. Sehingga dengan demikian ia akan tetap berkuasa. Seperti diamnya negara-negara kafir Barat atas hutang luar negeri Turki yang naik empat kali lipat dalam pemerintahannya hingga mencapai sekitar 400 miliar dolar. Juga, agar Turki diterima masuk Uni Eropa, ketika misinya benar-benar untuk demokrasi dan sekulerisme, serta tidak terkait Islam sama sekali.

Terutama sejak suara-suara Eropa yang menolak masuknya Turki dalam Uni Eropa, tampaknya dilatarbelakangi oleh ketakutan akan masuknya Islam ke Eropa, seperti yang terjadi selama pemerintahan Utsmani yang mengemban Islam ke Eropa. Bahkan Islam berhasil masuk ke jantung Eropa, ketika tentara kaum Muslim mengepung kota Wina.

Dalam hal ini, tampak bahwa para pemimpin Barat kompak dalam bekerjasama di Libya, yaitu menjadikan Libya sebagai negara demokratis, dan mencegah kembalinya pemerintahan Islam ke Libya, seperti pada era kekhalifahan sebelum Libya diduduki dan dijajah oleh Italia beberapa dekade yang lalu. Dan kemudian diikuti oleh kolonialis Inggris, yang telah keluar dan meninggalkan para bonekanya seperti Gaddafi. Sekarang Gaddafi telah ditendang, dan mereka sedang mencari para boneka yang lain setelah pemberontakan dan revolusi terhadap Gaddafi dan rezimnya.

Jadi, kunjungan Menteri Luar Negeri AS, Clinton adalah dalam rangka untuk mengkonfirmasi hal itu. Juga, ada faktor bersama lainnya di antara mereka terhadap Libya, yaitu penghancuran kekuatan militernya, seperti yang telah mereka lakukan di Irak, di mana salah satu tujuan mereka adalah penghancuran kekuatan dan industri militernya, agar tetap berhubungan dengan Barat, industrinya, pendanaannya dan kebijakannya, serta membuat negara tidak memiliki kemampuan untuk melawan Barat, ketika rakyat negara itu berhasil menduduki pemerintahan dan menegakkan sistem Islam.

Oleh karena itu, sekarang mereka mencari senjata berbahaya, seperti yang mereka katakan, bukan senjata pemusnah massal, sebagaimana yang mereka katakan tentang masalah senjata Irak. Mereka menjadikannya sebagai dalih untuk melancarkan perang terhadap Irak. Sehingga mereka berhasil menghancurkan Irak, serta menghancurkan senjata dan kekuatannya.

Sekarang mereka memunculkan istilah baru, yaitu "senjata berbahaya". Sehingga ketika mereka tidak menemukan jenis senjata yang mereka cari, maka mereka pun melakukan penghancuran terhadap senjata Libya apa saja yang mereka inginkan.

Namun, di antara negara-negara kafir Barat itu ada faktor-faktor yang mereka tidak sama, yaitu persaingan dan perlombaan untuk memakan mangsanya, seperti yang dilakukan para serigala lapar. Namun, negara-negara penjajah Barat adalah serigala-serigala yang tidak pernah kenyang. Sehingga mereka ingin memakan segala sesuatu, dan tidak menyisakan untuk penduduk negeri itu, kecuali remah-remah dan tulang, itu pun yang masih tersisa. Oleh karena itu, para pemimpin Barat berlomba untuk menjamin kepentingan keamanan dalam berebut kekayaan minyak Libya (kantor berita HT, 23/10/2011).

Add This! del.icio.us

Minggu, 23 Oktober 2011

Demokrasi Bukan Jalan Perubahan


Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, sejak kemenangan AKP dan naiknya Erdogan ke tampuk kekuasaan sebagai perdana menteri, Republik Turki saat ini digadang-gadang sebagai model negara yang dianggap sukses ‘mengawinkan’ Islam dengan demokrasi. AKP yang dianggap sebagai representasi partai Islam, juga sosok PM Turki Erdogan yang dinilai islami, diklaim berhasil membangun Turki sebagai negara demokrasi Islam garda depan. Sejumlah kalangan memuji, bahwa Turki di bawah AKP dan Erdogan saat ini bukan hanya menjadi satu-satunya model negara yang sukses menggabungkan demokrasi dan Islam, tetapi juga berhasil secara ekonomi dengan angka pertumbuhan yang mengesankan.
Di dalam negeri, tak kurang dari cendekiawan Muslim Syafii Maarif, mantan Ketua PP Muhamadiyah, juga melontarkan puja-puji serupa terhadap Republik Turki pimpinan Erdogan ini, sebagaimana dalam tulisannya di HU Republika beberapa waktu lalu. Maarif bahkan menegaskan, bahwa tanpa slogan syariah sebagaimana yang sering diusung oleh mereka yang—meminjam istilah dia—buta realitas, Erdogan dan AKP-nya sukses membangun negaranya dengan tetap setia pada nilai-nilai demokrasi.
Pertanyaannya: Benarkah anggapan dan klaim atas Turki di atas? Pantaskah puja-puji dilontarkan kepada AKP dan Erdogan yang dianggap sukses membangun Republik Turki tanpa slogan syariah? Layakkah pula Republik Turki di bawah AKP dan Erdogan saat ini dijadikan model bagi negeri-negeri Muslim, sebagaimana sering dilontarkan sejumlah kalangan, termasuk Sayfii Maarif? Bagaimana fakta sesungguhnya dari keadaan Turki saat ini, baik secara politik maupun ekonomi, dilihat dari perspektif Islam? Bagaimana pula Turki saat ini dibandingkan dengan Turki zaman Kehilafahan Utsmani?
Beberapa pertanyaan di atas menjadi bahan kajian utama al-Wa’ie edisi kali ini. Yang menarik, jawaban atas beberapa pertanyaan tersebut—sebagaimana terpapar dalam tulisan Prof. Dr. Fahmi Amhar—justru seperti membalikkan anggapan dan klaim di atas. Selain itu, secara teoretik maupun faktual—tentu jika standarnya adalah Islam—demokrasi sesungguhnya bukan jalan ideal bagi perubahan hakiki di negeri-negeri Muslim. Perubahan yang terjadi di Turki lewat mekanisme demokrasi pun sesungguhnya adalah perubahan semu.
Itulah di antara bahan renungan penting bagi pembaca kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya yang tentu sayang untuk dilewatkan. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh
.

Sabtu, 22 Oktober 2011

Hukum Gadai Emas


Tanya :
apa hukumnya gadai emas?
Jawab :
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :
Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).
Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’ ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma’, hlm. 39).

Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR Jama’ah, kecuali Muslim dan Nasa`i).
Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi’ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).

Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara’, mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, beliau berkata,”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)” (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut,”Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).” Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).
Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru’ yang bersifat non komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).
Berdasarkan tiga alasan tersebut, gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)

Senin, 17 Oktober 2011

Cara memelihara angsa di halaman rumah



Orang yang memelihara angsa sekarang ini sudah jarang kita temui. Padahal tanpa makanan yang khusus, angsa dapat berkembang biak dengan lebih baik dibandingkan kebanyakan unggas lainnya. Angsa tergolong sangat bandel dan relatif mudah tumbuh menjadi besar. Mereka lebih tahan terhadap penyakit dan hampir tidak memerlukan obat-obatan.

Satu hal yang barangkali meragukan, yaitu tentang air. Orang sering disodorkan foto angsa di atas air sehingga berkonotasi bahwa angsa dan air tidak dapat dipisahkan. Sebenarnya tidak demikian, bahkan sebaliknya lumpur dapat menimbulkan penyakit pada angsa. Angsa jelas dapat menjadi ternak peliharaan yang baik di pekarangan rumah.

Pemilihan bibit
Pertama-tama yang harus ditentukan adalah pemilihan bibit angsa. Memilih bibit tergantung dari tujuan pemeliharaannya. Bila untuk sekedar hobby maka akan banyak pilihan karena sifatnya kesukaan pribadi. Sedangkan untuk keperluan memproduksi daging atau telur, pilihan menjadi agak terbatas karena harus memperhitungkan faktor ekonomis yaitu ongkos produksi harus lebih rendah dari harga jual. Mengkalkulasi ongkos produksi sudah barang tentu bukan pekerjaan mudah bagi seorang pemula. Barangkali salah satu cara untuk mengurangi kerugian dari kemungkinan gagal adalah mulailah dengan sedikit. Untuk produksi daging usahakan agar waktu penjualannya yaitu saat angsa berumur 4 sampai 6 bulan jatuh menjelang Hari Raya Idulfitri yang biasanya harganya lebih baik. Untuk patokan harga daging dan telur tiap hari bisa dilihat di Departemen Perdagangan dan Perindustrian R.I.

Jenis bibit angsa yang terkenal diantaranya adalah Toulouse, Embden dan African yang tergolong paling berat tubuhnya, Pilgrim yang berat tubuhnya pertengahan dan Chinese yang paling ringan beratnya. Walaupun demikian, kecepatan pertumbuhan dan kemampuan berproduksi telur pada jenis bibit yang sama belum tentu akan sama hasilnya. Jadi dari pengalaman berternak nantinya, pilihlah bibit dari induk yang pertumbuhannya paling cepat dan menghasilkan banyak telur.
Angsa Toulouse Angsa Embden Angsa Afrika
Angsa Toulouse Angsa Embden Angsa Afrika
Angsa Pilgrim Angsa China Angsa Norwegia
Angsa Pilgrim Angsa China Angsa Norwegia
Kandang dan peralatan
Angsa tergolong binatang yang tidak kerasan tinggal di kandang. Biarkan mereka berkeliaran di halaman belakang sampai batas tertentu. Kandang diperlukan sebagai tempat berteduh dari hujan lebat dan angin kencang disamping sebagai tempat tidurnya. Ukuran kandang yang dianggap memadai untuk tiap ekor angsa adalah 1 X 1 meter persegi ditambah 3 sampai 4 X 1 meter persegi sebagai pekarangannya. Atap kandang diusahakan tidak bocor agar waktu hujan tetap kering. Makanan sebaiknya dibiasakan diberikan dalam kandang dalam baskom atau wadah plastik yang terbuka. Air minumannya diusakan berada di luar kandang untuk menjaga agar kandang tetap kering. Sarang tidak diperlukan kecuali sudah ada yang bertelur. Sarang bisa dibuat dari kotak kayu yang di dalamnya diberi alas dari serutan kayu atau pecahan strowbur. Cahaya di kandang harus cukup untuk menstimulasi percepatan produksi telur.

Memberi makan
Dalam masa pembiakan, pemberian 15% protein ditambah vitamin dalam kadar yang sama seperti untuk ayam dalam masa pembiakan dianggap telah cukup memenuhi kebutuhan nutrisi. Makanan sebaiknya tetap tersedia, demikian pula halnya dengan kulit kerang dan pasir. Makanan lainnya tidak ada yang spesifik, dedak dicampur sayuran atau sisa makananpun tidak menjadi masalah. Angsa sangat lahap dalam memakan rumput atau daun-daunan. Dibawah ini adalah tabel komposisi nutrisi sebagai acuan apabila memungkinkan untuk memberikannya.
Komposisi bahan Starter Grower-Finisher(Range)
Ground yellow corn 15 20
Ground barley 20 25
Ground oats 20 25
Meat scrap (50%) 2 3
Soybean oil meal (47%) 21,5 4
Dried whey 2 -
Dehidrated alfalfa meal (17%) 3 -
Dicalcium phosphate 0,5 -
Iodized salt 1 1
TOTAL 100 100
Tambahan:    
Riboflavin 2 gram/ton -
Niacin 20 gram/ton -
Vitamin B12 6 miligram/ton -
Apabila pemeliharaan angsa dimaksudkan untuk dikonsumsi, umur angsa yang baik untuk dikonsumsi adalah 4 sampai 6 bulan. Keram mereka pada sangkar yang lebih kecil dan berikan makanan penuh (full feed) 3 atau 4 minggu sebelum batas waktu dikonsumsi.

Adalah sangat mungkin untuk menumbuhkan angsa lebih cepat dengan memberi makan penuh (full feeding grower-finisher pellets) sepanjang masa pertumbuhan. Akan tetapi bila mereka telah mencapai berat yang diinginkan (5,5 sampai 7,5 kilogram) dalam waktu 12 sampai 14 minggu, maka kondisi bulunya akan banyak bulu-bulu pendek yang akan sulit dicabut dan dibersihkan. Setelah lewat 14 minggu, kondisi bulunya akan cepat membaik. Jadi ada baiknya menghemat rumput dengan membatasi pemberiannya pada masa awal dan berkonsentrasi pada masa akhir menjelang dikonsumsi atau dipasarkan.

Pembiakan
Biasanya angsa paling baik dijodohkan sepasang atau bertiga. Angsa jantan yang perkasa akan puas mendapat jodoh dengan 4 atau 5 betina. Apabila mereka telah memilih sendiri pasangannya, maka banyak sekali jantan berpasangan dengan betina yang sama dari tahun ke tahun. Jumlah telur yang dihasilan pada tahun ke dua akan lebih vanyak dari tahun pertama. Prosentase keberhasilan penetasannyapun semakin baik. Induk angsa dapat terus memproduksi telur sampai 10 tahun. Dari hasil penelitian, kemampuan reproduksi angsa jantan lebih cepat menurun dibandingkan angsa betina.

Pemeliharaan telur
Ambil telur dua kali tiap hari, terutama pada musim hujan. Selalu hati-hati dalam pengentasan telur. Berihkan bilamana dipandang perlu. Temperatur yang paling baik pada tempat penyimpanan telur adalah 7 sampai 13°C dengan kelembaban relatif paling kecil 70%. Bila telur akan disimpan lebih dari dua hari, balikkan tiap hari agar prosentase penetasannya meningkat. Apabila cara penyimpanan telur kurang baik, prosentase penetasan ini menurun setelah telur disimpan 6 - 7 hari. Apabila cara penyimpanannya tepat telur dapat bertahan 10 sampai 14 hari dengan hasil pengentasan yang tidak berkurang.

Pengeraman telur
Masa penginkubasian telur angsa yang paling umum adalah antara 29 sampai 30 hari. Empat sampai enam telur dapat diinkubasi pada setelan untuk ayam betina sedangkan 10 sampai 12 telur pada setelan angsa. Balikkan telur tiga atau lima kali sehari apabila incubator tidak bekerja sendiri. Angka bilangan pembalikkan telur harus ganjil untuk mencegah letak telur berada pada posisi yang sama tiap malam.

Apabila telur dieram oleh induk ayam, ambilah anak angsa dari sarang segera setelah dientaskan. Simpan di tempat yang hangat sampai beberapa jam. Apabila anak angsa tidak segera diambil, maka induk ayam mungkin akan meninggalkan sarangnya lebih awal sebelum semua telur menetas. (IRS 5 Desember 2001)


Nah sekian tip tentang "Cara memelihara angsa di halaman rumah". Selamat memulai dan semoga berhasil! Sering-seringlah mampir di situs Peternakan ini karena kami sedang mempersiapkan tip-tip yang lain.

Jumat, 14 Oktober 2011

Nasehat

insp dkwh(1):

jk hny hujan y mhalangimu utk prgi bdakwh,ingatlh sdrmu d palestina,irak at afganistan,mrk dterpa hjn peluru&bom israel d AS.tp mrk tetap tguh dg ISLAM mrk..
Jk terasa berat bgmu prg bdkwh krn hamil & anak2 yg hrs kau bw,ingatlh pjalann ASMA BINTI ABUBAKAR prg bhijrah ratusn km dr mekah k madinah dlm keadaan hamil tua..
Jk jauhx pjln yg mjdkn kau malas prg bdkwh,ingatlh jauhx pjlnan hijrah para sahabt Rasul ktk menyelamtkn agama mrk dr mekah k habsyah/etiopia

Ayo bangkit! HANCURKAN BENTENG2 YG MHALANGI JIWAMU.
Skrg kau tdk pny alasn lg utk tdk BJUANG MENGEMBALIKN KMULYAAN ISLAM.

Rabu, 12 Oktober 2011

Raih Pahala Puasa Setahun Dengan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Dari Abu Ayyub al-Anshari-semoga Allah meridhaiya-bahwa Rasulullah Saw bersabda:
« مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ »
Siapa saja yang telah berpuasa Ramadhan, kemudian diikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa setahun.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Darimi. Sementara Bazzar meriwayatkan hadits yang sama dari jalan Abu Hurairah ra.).
Dari Tsauban bahwa Rasulullah Saw bersabda:
« صِيَام شَهْر رَمَضَان بِعَشْرَةِ أَشْهُر وَصِيَام سِتَّة أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَاكَ صِيَام سَنَةٍ »
Puasa sebulan Ramadhan-sama-dengan puasa sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawal-sama-dengan puasa dua bulan. Dengan demikian sama dengan puasa setahun.” (HR. Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubrâ).
Sementara Ibnu Majah, Ahmad, Darimi, Ibnu Hibban dan Baihaki meriwayatkan dengan lafadh matan Ibnu Majah:
« مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ. مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا »
Siapa saja yang berpuasa enam hari setelah ‘Idhul Fithri, maka puasa enam hari itu penyempurna puasa setahun. Barangsia yang melakukan kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan serupa.” Hadits ini sanadnya shahih.
Dari Abu Ayyub bahwa Rasulullah Saw bersabda:
« مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ »
Siapa saja yang telah berpuasa Ramadhan, kemudian diikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia telah puasa setahun.” (HR. Muslim).
Dari Abu Ayyub juga bahwa Rasulullah Saw bersabda:
« مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ »
Siapa saja yang telah berpuasa Ramadhan, kemudian diikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa setahun.” (HR. Abu Dawud).
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 30/8/2011.

Selasa, 09 Agustus 2011

Wali tidak Mau Menikahkan , Bolehkan Nikah Dengan Wali Hakim?

Tanya :

Ada seorang perempuan yang ingin menikah, tapi tak disetujui oleh walinya dengan berbagai alasan, misal calon suaminya orang miskin, dll. Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim?

Jawab :

Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar'i atau alasan tidak syar'i. Alasan syar'i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara'. Misal anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain, atau calon suaminya adalah orang kafir, atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar'i seperti ini, wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (HSA Alhamdani, Risalah Nikah, hal. 90-91).

Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah, meski dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah. Sabda Rasulullah SAW,"Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali." (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).

Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar'i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara'. Misalnya calon suaminya bukan dari bangsa yang sama, bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar'i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar'i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali 'adhol, yaitu wali yang tidak mau menikahkan perempuan yang diwalinya jika ia telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik sesuai QS Al-Baqarah : 232. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, hal. 116).

Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,"…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali." (fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba'ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu 'Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).

Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw 'aadilan). (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam II/118). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetap sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara' dalam urusan pernikahan. Wallahu a'lam(mediaumat.com : Ustadz Siddiq al Jawie)

Pendidikan Mahal: Melanggengkan Kemiskinan dan Penjajahan [Al Islam 565]

Penyelenggaraan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011 telah berakhir. Jumlah peserta yang lolos SNMPTN mencapai 118.233 orang dari 540.953 orang yang mendaftar. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu, yang hanya 92.511 kursi. Daya tampung penerimaan melalui SNMPTN meningkat, dari 96.684 kursi pada tahun lalu menjadi 119.041 kursi pada tahun ini.

Jumlah total mahasiswa yang diterima melalui SNMPTN akan mengisi 60% dari total daya tampung 60 PTN yang ada di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun 40 persennya akan diterima melalui seleksi mandiri oleh masing-masing PTN. Seleksi jalur mandiri itu mungkin lebih tepat disebut sebagai seleksi masuk jalur berbasis uang mengingat besarnya uang yang harus dibayarkan.

Daya tampung PTN seluruh Indonesia saat ini sekitar dua ratus ribuan mahasiswa baru. Jumlah itu ternyata belum sebanding dengan jumlah lulusan SMU. Menurut anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, lulusan SMU ada sekitar 1,5 juta orang (Okezone, 4/6). Itu artinya ada 1,2 juta lulusan SMU yang tidak bisa ditampung oleh PTN. Dari jumlah itu hanya sekitar 30 persen yang mampu masuk perguruan tinggi swasta.

Terbatasnya daya tampung perguruan tinggi itu sebenarnya bukanlah seleksi pertama bagi lulusan SMU untuk bisa meneruskan pendidikan di perguruan tinggi. Seleksi pertama-tama adalah mahalnya biaya.

Jenjang pendidikan tinggi yang seharusnya bisa dinikmati oleh semua kalangan, ternyata hanyalah khayalan belaka. Mahalnya biaya membuat mereka yang kurang mampu mengurungkan cita-cita mengecap pendidikan tinggi. Wajar jika sekitar 60 % lulusan SMU mengaku tidak akan melanjutkan ke perguruan tinggi dan lebih memilih untuk mencari kerja. Bukannya mereka tidak ingin, melainkan terpaksa karena mahalnya biaya.

Mahalnya biaya sekolah di PT bisa dilihat dari besarnya biaya masuk dan SPP tiap semesternya. SPP atau biaya operasional yang harus dibayar oleh mahasiswa di PTN banyak yang mencapai 5 juta persemester bahkan tidak sedikit yang jauh lebih besar dari angka itu. Sementara untuk uang masuk rata-rata mencapai puluhan juta bahkan untuk fakultas tertentu (kedokteran dan manajemen/bisnis) bisa lebih dari 100 juta.

Misalnya, di Unair biaya jalur mandiri mencapai 175 juta per mahasiswa. Sementara di ITS mencapai 50 juta per mahasiswa dan jumlah sebesar itu dinilai tidak mahal, tentu jika dibandingkan PTN lain (lihat, okezone,15/6). Mahalnya biaya itu ternyata juga dialami mahasiswa yang masuk melalui jalur reguler. Di UGM misalnya, untuk Fakultas Ilmu Keperawatan Gigi yang harus dibayar saat masuk mencapai 37 jutaan, fakultas Teknik Mesin 20 juta dan fakultas kedokteran mencapai 100 juta. Sementara di UNDIP Semarang, biaya daftar ulang antara Rp 8,6 juta hingga Rp 29,5 juta (lihat, kompas, 11/7)

Akar Masalah

Penyediaan pendidikan berkualitas memang membutuhkan biaya besar. Menurut Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rohmat Wahab, biaya operasional pendidikan untuk mahasiswa prodi IPS berkisar 22 juta per tahun dan untuk prodi IPA 26 juta-28 juta per tahun (Kompas, 11/7). Karena kucuran dana bagi perguruan tinggi sangat minim, untuk bertahan hidup dan mengembangkan diri, pengelola perguruan tinggi terpaksa menerapkan mekanisme pasar.

Memang anggaran untuk fungsi pendidikan sudah mencapai 20% dari APBN yang tahun ini sebesar 248 triliun (20,2 % APBN). Dari jumlah itu, 158 triliun (60%) ditransfer ke daerah. Hanya 89 triliun yang dikelola pemerintah pusat yang disebar untuk 18 kementerian/lembaga. Yang dikelola Kemdiknas sendiri hanya 55 triliun yang dibagi untuk program pendidikan dasar 12,7 triliun (23%), pendidikan menengah 5 triliun (9,1%), dan pendidikan tinggi 28,8 triliun (51,9%). Anggaran Dikti (pendidikan tinggi) itu termasuk di dalamnya PNBP (penerimaan negara bukan pajak), sehingga terlihat sangat besar. Dan semua jumlah itu sebagian besarnya untuk gaji guru dan dosen.

Inilah pangkal masalah mahalnya biaya pendidikan itu. Yaitu negara ini menggunakan paradigma kapitalisme dalam mengurusi kepentingan dan urusan rakyat termasuk pendidikan. Ideologi Kapitalisme memandang bahwa pengurusan rakyat oleh Pemerintah berbasis pada sistem pasar (market based system). Artinya, Pemerintah hanya menjamin berjalannya sistem pasar itu, bukan menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Dalam pendidikan, Pemerintah hanya menjamin ketersediaan sekolah/PT bagi masyarakat; tidak peduli apakah biaya pendidikannya terjangkau atau tidak oleh masyarakat. Pemerintah akan memberikan izin kepada siapa pun untuk mendirikan sekolah/PT termasuk para investor asing. Anggota masyarakat yang mampu dapat memilih sekolah berkualitas dengan biaya mahal. Yang kurang mampu bisa memilih sekolah yang lebih murah dengan kualitas yang lebih rendah. Yang tidak mampu dipersilakan untuk tidak bersekolah.

Kebijakan minimalisasi pembiayaan pendidikan oleh negara itu diantaranya merupakan bagian dari agenda penjajahan. Kebijakan itu merupakan bagian dari syarat pemberian utang oleh Bank Dunia. Di dalam Indonesia Country Assistance Strategy (World Bank, 2001) disebutkan, "Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja publik".

Akibat Mahalnya Pendidikan

Mahalnya pendidikan itu menyebabkan terjadinya 'lingkaran setan' kemiskinan. Karena mahal maka banyak dari generasi umat yang tidak bisa mengembangkan potensi dirinya sehingga mereka tetap dalam kondisi miskin dan bodoh. Selain itu, masyarakat makin terkotak-kotak berdasarkan status sosial-ekonomi. Menurut menteri pendidikan Muhammad Nuh, pada tahun 2008/2009 mahasiswa dari kalangan tidak mampu sekitar 3 persen, tahun 2009/2010 4,6 persen dan tahun 2010 sekitar 6 persen. Artinya, sekitar 94 persen berasal dari keluarga menengah atas (Kompas, 11/7).

Pendidikan berkualitas akhirnya hanya bisa dinikmati oleh kelompok kaya. Mereka dengan pendapatan menengah ke bawah akan putus sekolah di tingkat SD, SMP, atau paling tinggi SMU. Padahal sekolah dapat menjadi pintu perbaikan kompetensi masyarakat agar mereka mampu merancang perbaikan taraf hidupnya. Akhirnya orang miskin akan terus terjebak dalam kemiskinan secara turun temurun.

Di samping itu, mahalnya pendidikan justru akan melanggengkan penjajahan Kapitalisme di Indonesia. Sebab, kunci utama untuk keluar dari penjajahan dan menuju kebangkitan adalah peningkatan taraf berpikir umat. Pendidikan merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan taraf berpikir umat tersebut. Sumberdaya alam (SDA) yang melimpah akhirnya lebih banyak menjadi jarahan penjajah asing. Dengan makin mahalnya pendidikan maka negeri ini berpotensi makin lama berada dalam cengkeraman penjajahan kapitalisme global.

Solusi Islam

Pelayanan pendidikan berkualitas dengan biaya murah bahkan gratis hanya akan bisa diberikan oleh sistem Islam. Dalam Sistem Islam penyediaan layanan pendidikan adalah tanggungjawab dan kewajiban negara. Karena itu, pembiayaan pendidikan adalah kewajiban negara, bukan dibebankan kepada rakyat peserta didik. Hal itu bisa dilihat dari sirah Rasul saw. Rasul menjadikan tebusan tawanan perang Badar (tebusan tawanan perang merupakan harta milik negara) di antaranya adalah dengan mengajari baca tulis sepuluh orang anak kaum muslim. Itu menunjukkan bahwa penyediaan pendidikan adalah tanggungjawab dan kewajiban negara.

Di samping itu, dalam sistem Islam, hubungan Pemerintah dengan rakyat adalah hubungan pengurusan dan tanggung jawab. Dalam Islam pemerintah bukan hanya menjadi regulator, tetapi bertanggungjawab penuh atas pemeliharaan urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

« اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ »

Seorang Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Sistem Islam menjamin penyediaan layanan pendidikan berkualitas dengan biaya murah bahkan tanpa biaya akan bisa direalisasikan. Sebab, Islam memiliki serangkaian hukum yang mengatur pengelolaan kekayaan. Negara di antaranya bisa membiayainya dari harta milik negara seperti: ghanimah, jizyah, fay'i, kharaj, usyur, harta ghulul penguasa, pejabat dan aparatur negara, harta waris yang tidak ada ahli warisnya, dsb.

Selain itu, biaya tersebut juga bisa diambil dari hasil pengelolaan harta milik umum. Islam menetapkan harta-harta tertentu sebaga milik umum. Di antaranya: fasilitas umum; barang tambang yang depositnya besar seperti emas, perak, tembaga, besi, migas, batubara, bauksit, dsb; harta yang tabiat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki pribadi, seperti danau, laut, selat, teluk, jalan, sungai, dsb. Semua harta milik umum itu melimpah ruah ada di negeri ini. Namun karena dikelola secara salah, maka manfaatnya tidak dirasakan oleh rakyat pemiliknya. Hanya jika dikelola menurut sistem Islam saja, semua itu akan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan untuk rakyat, di antaranya dengan mendapat pelayanan pendidikan berkualitas dengan biaya murah bahkan tanpa biaya.

Semua itu hanya bisa terwujud jika sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah'ala minhaj an-nubuwwah. Hanya dengan itu, slogan pendidikan untuk semua (education for all) bisa benar-benar terwujud. Wallâh a'lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam

Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai kisaran 6,3-6,8 persen pada tahun 2011 atau lebih baik dari perkiraan sebelumnya yakni 6,1-6,6 persen. (Antaranews.com, 12/7)
Jangan terkecoh, sebab akibat sistem ekonomi kapitalisme, sebagian besar akan dinikmati oleh segelintir orang dari masyarakat.
Pertumbuhan tinggi tanpa pemerataan melalui distribusi kekayaan secara adil tidak banyak memberbaiki tingkat kemakmuran rakyat
Hanya dengan Sistem Ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah saja, pertumbuhan akan disertai pemerataan secara adi

Rabu, 03 Agustus 2011

Pengumuman Tentang Hilal Ramadhan al-Mubarak Tahun 1432 H

Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir

Tanggal : 29 Sya'ban 1432 H/30 Juli 2011

Tentang Hilal Ramadhan al-Mubarak tahun 1432 H

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدىً لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS al-Baqarah [2]: 185)

Segala puji hanya bagi Allah; shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah saw, kepada keluarga Beliau, para sahabat Beliau, orang yang loyal kepada Beliau serta mengikuti Beliau, menyusuri jalan Beliau dan menjadikan akidah Islamiyah sebagai asas pemikirannya, serta hukum-hukum syara' sebagai standar bagi perbuatan-perbuatannya dan sumber bagi hukum-hukumnya. Amma ba'd.

Imam al-Bukhari telah mengeluarkan di dalam Shahihnya dari jalur Muhammad ibn Ziyad, ia berkata, "Aku pernah mendengar Abu Hurairah ra. Berkata: "Nabi saw bersabda" atau "Abul Qasim saw bersabda":

«صومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُـبِّيَ عليكُمْ فأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبانَ ثلاثين»

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya, dan jika tertutup mendung maka genapkanlah bilangan Sya'ban menjadi tiga puluh hari.

Setelah mencari dan memonitor hilal Ramadhan malam ini, malam Ahad, maka hilal tidak terlihat dengan rukyat yang syar'i. Karena itu, besok Ahad adalah hari penggenapan bulan Sya'ban dan hari Senin (1 Agustus 2011) adalah hari pertama Ramadhan al-Mubarak

Bertepatan dengan itu, Amir Hizbut Tahrir, al-'Alim 'Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah hafizhahullah menyampaikan ucapan selamat kepada Anda dan seluruh anak-anak umat Islam yang mulia dengan datangnya bulan Ramadhan al-mubarak … Seraya memohon kepada Allah SWT agar memberikan karunia kepada kita di dalam bulan penuh penuh keutamaan yang diberkahi ini dengan karunia tegaknya agama Allah di atas muka bumi dan kembalinya kekuasaan umat yang telah dirampas; yaitu melalui tegaknya daulah al-Khilafah yang akan menghilangkan kezaliman dari orang-orang yang terzalimi, memberikan keadilan kepada orang-orang yang tertindas dan menerapkan syariah Allah seperti yang Dia sukai dan ridhai, sesungguhnya Dia adalah penolong dalam hal itu dan yang Maha Kuasa atasnya …

Begitu juga saya sampaikan kepada Anda semua ucapan selamat dari Direktur Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir dan seluruh aktifisnya, seraya memohon kepada Allah agar menjadikan kita termasuk orang-orang bertakwa, dengan bulan yang penuh keutamaan ini; dan agar menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyaksikan malam Lailatul Qadar dan meraih pahalanya serta menghantarkan kita di hari Idul Fitri, sementara kita berada dalam kemuliaan, kekuatan dan kesentosaan … Allahumma amin.

Wahai Kaum Muslim di mana saja

Kami memohon kepada Allah SWT agar menerima puasa dan qiyamul lail, ruku', sujud dan seluruh amal kita dan kaum muslim semuanya. Kami juga memohon kepada Allah agar mengantarkan Idul Fitri kepada Umat Islam dan Allah telah memuliakan Umat Islam dengan seorang Khalifah yang adil dan mendapat petunjuk; yang umat jadikannya pelindung dan berperang di belakangnya … memimpin umat dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah saw … dan hal itu bagi Allah yang Maha Perkasa adalah mudah.

Wahai Kaum Muslim di mana saja

Sebagai penutup release temporer hari ini terkait dengan pencarian dan monitoring rukyat hilal bulan Ramadhan, kami ingin sampaikan agar menjadi perhatian Anda semua bahwa Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir telah menyiapkan program siaran khusus untuk Ramadhan, Kami memohon kepada Allah SWT akan kebaikan di dalamnya dan agar Anda semua menghabiskan waktu yang bermanfaat di dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Semoga Allah menerima ketaatan kami dan Anda semua.

والسّلامُ عليكُمْ ورحمةُ اللهِ وبَرَكاتُه

Malam penggenapan bulan Sya'ban 1432 H

.
Kantor Media Pusat Hizbut

Kamis, 28 Juli 2011

khilafah : Janji Allah Swt

Di antara janji Allah SWT yang diberikan kepada umat Islam adalah istikhlaf fi al-ardh. Istikhlaf fi al-ardh bermakna menjadi penguasa atau pengatur urusan manusia (khalifah atau imam) di seluruh dunia. Janji yang agung ini difirmankan Allah SWT dalam al-Quran sebagai berikut:

وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ

Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa (QS an-Nur [24]: 55).

Imam Al-Baidhawi di dalam Tafsir al-Baydhawi menyatakan:

Frasa layastakhlifannahum artinya adalah: menjadikan mereka para khalifah pengatur bumi yang akan mengatur semua kekuasaan di dalam kekuasaan mereka. Hal itu sebagaimana halnya Allah telah menjadikan orang-orang sebelum mereka sebagai penguasa, yakni Bani Israil yang berkuasa atas Mesir dan Syam setelah runtuhnya kekuasaan al-Jababirah (Imam al-Baidhawi, Tafsir al-Baydhawi, IV/197).

Di dalam beberapa hadis sahih, Nabi Muhammad saw. telah mengabarkan kabar gembira (bisyarah) kepada kaum Muslim tentang kekuasaan umat Islam yang mencakup seluruh muka bumi. Rasulullah saw. antara lain pernah bersabda:

إِنَّ اللهَ زَوَى لِي اْلأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبِهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُرِيَ لِي مِنْهَا…

Sesungguhnya Allah SWT telah mengumpulkan (dan menyerahkan) bumi kepadaku sehingga aku bisa menyaksikan timur dan baratnya. Sesungguhnya kekuasaan umatku akan mencapai apa yang telah dikumpulkan dan diserahkan kepadaku (HR Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Dalam hal ini Imam an-Nawawi asy-Syafii ra. juga menyatakan:

…فِيْهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ مُلْكُ هَذِهِ اْلأُمَّةِ يَكُوْنُ مُعْظَمُ اِمْتِدَادِهِ فِيْ جِهِتَي الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَهَكَذَا وَقَعَ وَأَمَّا فِيْ جِهَتَيْ الْجُنُوْبِ وَالشِّمَالِ فَقَلِيْلٌ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

Di dalam hadis ini ada isyarat bahwa kekuasaan umat ini akan membentang (membesar) pada arah timur dan barat. Inilah yang telah terjadi. Adapun pada arah selatan dan utara maka itu lebih kecil jika dinisbahkan pada timur dan barat (Imam Syams al-Haqq al-'Azhim, 'Awn al-Ma'bud bi Syarh Sunan Abu Dawud, IX/292).

Jumat, 22 Juli 2011

Keadaan akhir zaman

إِنَّهُ سَتَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ مَنْ صَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الْحَوْضَ وَمَنْ لَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَلَمْ يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَهُوَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ وَهُوَ وَارِدٌ عَلَيَّ الْحَوْضَ

"Sesungguhnya akan ada sesudahku para pemimpian; siapa saja yang membenarkan kebohongan-kebohongan mereka, dan membantu kezaliman-kezaliman yang mereka lakukan, maka ia bukanlah golonganku, dan aku bukanlah golongannya, sehingga ia tidak akan bertemu dengan aku di telaga surga; sebaliknya siapa saja yang tidak membenarkan kebohongan-kebohongan mereka, dan tidak membantu kezaliman-kezaliman yang mereka lakukan, maka ia golonganku, dan aku golongannya, sehingga ia akan bertemu dengan aku di telaga surga." (HR. An-Nasa'i dari jalan Ka'ab bin Ujrah).

Kamis, 21 Juli 2011

Tragedi TKI: Ketika Rakyat Miskin Jadi Tumbal Devisa Negara (Al Islam)

Gelar pahlawan devisa yang disematkan pemerintah kepada para TKI semakin terbukti hanya penyedap di atas derita. Adalah Ruyati binti Sapudi, TKI yang bekerja di Arab Saudi menemui nasib naas dipancung atas tuduhan membunuh majikannya.

Eksekusi terhadap Ruyati itu terjadi belum lama sejak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi. Anggota DPR juga baru melakukan kunjungan ke Arab Saudi. Eksekusi itu terjadi hanya 5 hari setelah Presiden SBY berpidato di depan Organisasi Buruh Internasional di bawah PBB (International Labour Organization/ILO). Dalam pidato berjudul Forging A New Global Employment Framework for Social Justice and Eguality di konferensi ILO di Jenewa Swiss itu, dengan lantang dan berani presiden SBY menyampaikan bahwa buruh migran di Indonesia disebut sebagai pahlawan devisa dan sebagai pahlawan mereka yang di rumah. Presiden juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang telah meratifikasi konvensi TKI. Dengan terjadinya eksekusi itu, wajar bila pidato itu dianggap pepesan kosong, manis di permukaan tapi pahit dalam kenyataan, khususnya bagi tenaga kerja migran Indonesia.

Antara Devisa dan Derita

Dalam pidato pesiden SBY, disebutkan jumlah TKI di luar negeri 3.2771.584 orang (tempointeraktif, 19/11/10). Jumlah itu tersebar di banyak negara. Jika ditambah yang ilegal, jumlah itu bisa lebih besar lagi. Dari jumlah itu mayoritasnya menjadi pekerja sektor informal, berpendidikan rendah, malah ada yang buta huruf. Penempatan TKI di sektor informal masih mendominasi hingga 78 persen, dan yang paling banyak menjadi pembantu rumah tangga.

Dengan jumlah sebesar itu, jumlah penerimaan devisa negara dari TKI pun sangat besar. Menurut Migrant Care pada tahun 2009 saja, jumlah remitansi yang dikirim TKI ke tanah air mencapai US$ 6,617 miliar (sekitar Rp 60 triliun), jumlah devisa kedua terbesar setelah sektor migas. Bahkan Bank Dunia memprediksi pada tahun 2010 jumlah itu akan naik menjadi sekitar US$ 7,1 miliar.

Yang menyedihkan, dari jumlah itu puluhan ribu orang dari mereka harus menghadapi masalah seperti PHK sepihak, sakit akibat kerja, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, dokumen tidak lengkap, sakit bawaan, majikan bermasalah, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, majikan meninggal, TKI hamil, komunikasi tidak lancar, tidak mampu bekerja, pulang bawa anak karena perkosaan dan hubungan tak sah, dan lain-lain. Tidak sedikit yang menghadapi kekerasan, penyiksaan bahkan hingga meninggal. Sebagian lain dihukum mati. Saat ini ratusan orang TKI sedang terancam hukuman mati.

Kesengsaraan para TKI tidak saja dialami di luar negeri. Ketika mereka pulang ke tanah air telah bergentayangan mafia yang siap memeras uang para TKI tersebut. Ironisnya pemerasan itu dialami oleh para TKI yang pulang ke tanah air melalui Gedung Pendataan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (GPK TKI) Selapajang di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dipaksa membayar ongkos pulang yang tarifnya tidak masuk akal dan beragam pungutan liar yang tidak sedikit (kompas.com,2/09/2009). Singkat kata, TKI diperas sampai lemas.

Akar Masalah

Meski banyak TKI yang menghadapi kemalangan seperti itu, tetap saja banyak orang tergiur menjadi TKI di luar negeri. Himpitan kemiskinan, kesulitan hidup, sulitnya mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang layak di dalam negeri, dan harapan perbaikan nasib, membuat mereka tetap nekat. Apalagi tidak ada jaminan apapun bagi mereka atas pemenuhan kebutuhan pokok mereka, juga jaminan kesehatan, pendidikan dan keamanan.

Jumlah penduduk miskin di Indonesia memang masih tinggi, mencapai 31,02 juta jiwa, atau 13,33 persen (tribunnews.com, 1/07/2010). Warga pedesaan adalah jumlah warga miskin terbanyak di negeri ini dengan angka 64,23 persen. Sementara 60 persen warga miskin di Indonesia adalah wanita. Dari sisi lapangan kerja, meski menurut pemerintah tingkat pengangguran menurun, tetapi hingga Februari 2011 angkanya masih mencapai 8,12 juta orang.

Semua itu adalah akibat sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi dan diterapkan di negeri ini. Dalam sistem kapitalisme, apalagi sistem neoliberal yang kini diterapkan, pemerintah hanya berperan sebagai regulator bukan pelaku dan penanggung jawab perekonomian. Dalam kapitalisme negara tidak berkewajiban memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, begitupun pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan lainnya. Rakyat dibiarkan mengais makan sendiri tanpa peran layak dari negara. Maka kebijakan mengirimkan TKI pun terus dijadikan pilihan.

Negeri ini terbilang sangat kaya. Tetapi akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme, kekayaan negeri ini tidak terdistribusi secara merata dan adil. Sebaliknya kekayaan justru terkonsentrasi pada sebagian kecil masyarakat. Bahkan melalui kebijakan privatisasi, investasi asing, pemberian konsesi pertambangan, dan kebijakan bercorak kapitalisme neo liberal lainnya, kekayaan negeri ini justru lebih banyak dinikmati asing.

Di sisi lain, banyak harta yang berputar di sektor non riil yang tidak banyak menciptakan lapangan kerja. Akibatnya sektor riil yang berhubungan langsung dengan penciptaan lapangan kerja tidak mendapatkan perhatian dan dukungan yang semestinya.

Ringkasnya, di dalam sistem kapitalisme, adanya kemiskinan adalah pasti. Bahkan yang terjadi adalah pemiskinan secara struktural. Pengangguran juga akan tetap jadi masalah. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan tidak ada. Maka jelaslah, bahwa penerapan sistem kapitalisme menjadi aar masalah dari problem TKI selama ini.

Menuntaskan Masalah TKI

Masalah TKI tidak akan bisa dituntaskan selama sistem kapitalisme tetap diadopsi dan diterapkan. Sebab sistem kapitalisme itulah menjadi akar masalahnya. Karena itu jika kita ingin menuntaskan masalah TKI, sistem kapitalisme harus dicampakkan.

Lalu diganti dengan apa? Tentu dengan sistem Islam. Sistem Islam akan mampu menyelesaikan masalah TKI dan masalah lainnya.

Dalam sistem Islam, negara wajib memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dan pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi setiap individu rakyat. Pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan diberikan secara langsung. Sistem Islam memiliki aturan yang menjamin hal itu bisa dilaksanakan. Diantaranya adalah dengan menetapkan harta-harta tertentu seperti barang tambang, hutan, dan kekayaan alam lainnya sebagai harta milik publik. Harta itu harus dikelola negara mewakili rakyat, dan hasilnya seratus persen dikembalikan kepada rakyat diantaranya dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan lainnya. Hal itu masih ditambah oleh hanyak hukum Islam tentang ekonomi yang menjamin hal itu.

Sementara jaminan pemenuhan kebutuhan pokok ditempuh melalui mekanisme tertentu. Setiap inidvidu, khususnya laki-laki diwajibkan bekerja. Dan negara wajib menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya. Negara juga akan membantu siapapun yang mampu bekerja sehingga ia bisa berusaha, termasuk dengan bantuan modal. Imam Muslim dan Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah memberi 2 dirham kepada seorang Anshor yang datang mengeluhkan kesulitan ekonominya. Nabi saw. berpesan agar satu dirham dipakai untuk membeli kapak untuk mencari kayu di hutan, dan Nabi saw. memerintahkannya agar dia kembali lagi setelah 15 hari. Ketika kembali orang Anshor itu mengatakan bahwa kehidupannya jauh lebih baik.

Dengan sumber daya yang luar biasa negara akan bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan menggerakkan roda perekonomian. Ditambah lagi, dalam sistem Islam sektor non riil dihapuskan. Sehingga semua sumber daya ekonomi akan ditumpahkan ke sektor riil, yang tentu saja akan menciptakan sangat banyak lapangan kerja.

Jika masih ada yang belum tercukupi kebutuhan pokoknya, maka kerabatnya diharuskan untuk menanggungnya sesuai kemampuan mereka (QS al-Baqarah [2]: 233). Jika masih ada yang tidak terpenuhi, maka pemenuhannya menjadi tanggungjawab baitul mal negara. Nabi saw. bersabda:

«مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا»

Siapa saja yang meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalka orang yang terlantar maka itu menjadi tanggungan kami (HR al-Bukhari dan Abu Dawud)

Jika pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat, begitu pula pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan dijamin oleh negara; lapangan kerja juga tersedia secara luas, maka bekerja di luar negeri yang riskan dengan berbagai masalah tidak akan menarik lagi. Dengan begitu problem seperti problem TKI tidak akan muncul. Jika pun kemudian masih ada rakyat yang bekerja di luar negeri, maka negara dengan kemampuannya yang besar akan memberikan perlindungan.

Wahai Kaum Muslim

Jelaslah, hanya dengan penerapan sistem Islam problem TKI bisa dituntaskan. Penerapan sistem Islam tidak mungkin kecuali melalui institusi Khilafah Islamiyah. Maka sudah saatnya kita semua dengan sungguh-sungguh melibatkan diri berpartisipasi dalam perjuangan menegakkkan sistem Islam (syariah) dalam bingkai Khilafah Rasyidah 'ala minhaj an-nubuwah. Menunda-nundanya sama saja memperpanjang probem dan penderitaan bagi umat ini. Relakah kita demikian? Wal-Lâh a'lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam

Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. (Kompas.com, 26/6)
Konyolnya, pemakaian narkoba dalam jumlah sedikit tidak dianggap pidana. Pantas saja kasus narkoba justru makin menjadi.
Itulah buah menyebarnya sekulerisme, liberalisme dan hedonisne. Itulah akibat diterapkannya kapitalisme.
Terapkan Sistem Islam dalam bingkai Khilafah jika ingin masalah narkoba tinggal sejarah.