Minggu, 23 Oktober 2011

Demokrasi Bukan Jalan Perubahan


Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, sejak kemenangan AKP dan naiknya Erdogan ke tampuk kekuasaan sebagai perdana menteri, Republik Turki saat ini digadang-gadang sebagai model negara yang dianggap sukses ‘mengawinkan’ Islam dengan demokrasi. AKP yang dianggap sebagai representasi partai Islam, juga sosok PM Turki Erdogan yang dinilai islami, diklaim berhasil membangun Turki sebagai negara demokrasi Islam garda depan. Sejumlah kalangan memuji, bahwa Turki di bawah AKP dan Erdogan saat ini bukan hanya menjadi satu-satunya model negara yang sukses menggabungkan demokrasi dan Islam, tetapi juga berhasil secara ekonomi dengan angka pertumbuhan yang mengesankan.
Di dalam negeri, tak kurang dari cendekiawan Muslim Syafii Maarif, mantan Ketua PP Muhamadiyah, juga melontarkan puja-puji serupa terhadap Republik Turki pimpinan Erdogan ini, sebagaimana dalam tulisannya di HU Republika beberapa waktu lalu. Maarif bahkan menegaskan, bahwa tanpa slogan syariah sebagaimana yang sering diusung oleh mereka yang—meminjam istilah dia—buta realitas, Erdogan dan AKP-nya sukses membangun negaranya dengan tetap setia pada nilai-nilai demokrasi.
Pertanyaannya: Benarkah anggapan dan klaim atas Turki di atas? Pantaskah puja-puji dilontarkan kepada AKP dan Erdogan yang dianggap sukses membangun Republik Turki tanpa slogan syariah? Layakkah pula Republik Turki di bawah AKP dan Erdogan saat ini dijadikan model bagi negeri-negeri Muslim, sebagaimana sering dilontarkan sejumlah kalangan, termasuk Sayfii Maarif? Bagaimana fakta sesungguhnya dari keadaan Turki saat ini, baik secara politik maupun ekonomi, dilihat dari perspektif Islam? Bagaimana pula Turki saat ini dibandingkan dengan Turki zaman Kehilafahan Utsmani?
Beberapa pertanyaan di atas menjadi bahan kajian utama al-Wa’ie edisi kali ini. Yang menarik, jawaban atas beberapa pertanyaan tersebut—sebagaimana terpapar dalam tulisan Prof. Dr. Fahmi Amhar—justru seperti membalikkan anggapan dan klaim di atas. Selain itu, secara teoretik maupun faktual—tentu jika standarnya adalah Islam—demokrasi sesungguhnya bukan jalan ideal bagi perubahan hakiki di negeri-negeri Muslim. Perubahan yang terjadi di Turki lewat mekanisme demokrasi pun sesungguhnya adalah perubahan semu.
Itulah di antara bahan renungan penting bagi pembaca kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya yang tentu sayang untuk dilewatkan. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh
.

Sabtu, 22 Oktober 2011

Hukum Gadai Emas


Tanya :
apa hukumnya gadai emas?
Jawab :
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).
Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :
Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).
Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’ ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma’, hlm. 39).

Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR Jama’ah, kecuali Muslim dan Nasa`i).
Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi’ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).

Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara’, mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, beliau berkata,”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)” (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut,”Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat).” Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).
Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru’ yang bersifat non komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).
Berdasarkan tiga alasan tersebut, gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)

Senin, 17 Oktober 2011

Cara memelihara angsa di halaman rumah



Orang yang memelihara angsa sekarang ini sudah jarang kita temui. Padahal tanpa makanan yang khusus, angsa dapat berkembang biak dengan lebih baik dibandingkan kebanyakan unggas lainnya. Angsa tergolong sangat bandel dan relatif mudah tumbuh menjadi besar. Mereka lebih tahan terhadap penyakit dan hampir tidak memerlukan obat-obatan.

Satu hal yang barangkali meragukan, yaitu tentang air. Orang sering disodorkan foto angsa di atas air sehingga berkonotasi bahwa angsa dan air tidak dapat dipisahkan. Sebenarnya tidak demikian, bahkan sebaliknya lumpur dapat menimbulkan penyakit pada angsa. Angsa jelas dapat menjadi ternak peliharaan yang baik di pekarangan rumah.

Pemilihan bibit
Pertama-tama yang harus ditentukan adalah pemilihan bibit angsa. Memilih bibit tergantung dari tujuan pemeliharaannya. Bila untuk sekedar hobby maka akan banyak pilihan karena sifatnya kesukaan pribadi. Sedangkan untuk keperluan memproduksi daging atau telur, pilihan menjadi agak terbatas karena harus memperhitungkan faktor ekonomis yaitu ongkos produksi harus lebih rendah dari harga jual. Mengkalkulasi ongkos produksi sudah barang tentu bukan pekerjaan mudah bagi seorang pemula. Barangkali salah satu cara untuk mengurangi kerugian dari kemungkinan gagal adalah mulailah dengan sedikit. Untuk produksi daging usahakan agar waktu penjualannya yaitu saat angsa berumur 4 sampai 6 bulan jatuh menjelang Hari Raya Idulfitri yang biasanya harganya lebih baik. Untuk patokan harga daging dan telur tiap hari bisa dilihat di Departemen Perdagangan dan Perindustrian R.I.

Jenis bibit angsa yang terkenal diantaranya adalah Toulouse, Embden dan African yang tergolong paling berat tubuhnya, Pilgrim yang berat tubuhnya pertengahan dan Chinese yang paling ringan beratnya. Walaupun demikian, kecepatan pertumbuhan dan kemampuan berproduksi telur pada jenis bibit yang sama belum tentu akan sama hasilnya. Jadi dari pengalaman berternak nantinya, pilihlah bibit dari induk yang pertumbuhannya paling cepat dan menghasilkan banyak telur.
Angsa Toulouse Angsa Embden Angsa Afrika
Angsa Toulouse Angsa Embden Angsa Afrika
Angsa Pilgrim Angsa China Angsa Norwegia
Angsa Pilgrim Angsa China Angsa Norwegia
Kandang dan peralatan
Angsa tergolong binatang yang tidak kerasan tinggal di kandang. Biarkan mereka berkeliaran di halaman belakang sampai batas tertentu. Kandang diperlukan sebagai tempat berteduh dari hujan lebat dan angin kencang disamping sebagai tempat tidurnya. Ukuran kandang yang dianggap memadai untuk tiap ekor angsa adalah 1 X 1 meter persegi ditambah 3 sampai 4 X 1 meter persegi sebagai pekarangannya. Atap kandang diusahakan tidak bocor agar waktu hujan tetap kering. Makanan sebaiknya dibiasakan diberikan dalam kandang dalam baskom atau wadah plastik yang terbuka. Air minumannya diusakan berada di luar kandang untuk menjaga agar kandang tetap kering. Sarang tidak diperlukan kecuali sudah ada yang bertelur. Sarang bisa dibuat dari kotak kayu yang di dalamnya diberi alas dari serutan kayu atau pecahan strowbur. Cahaya di kandang harus cukup untuk menstimulasi percepatan produksi telur.

Memberi makan
Dalam masa pembiakan, pemberian 15% protein ditambah vitamin dalam kadar yang sama seperti untuk ayam dalam masa pembiakan dianggap telah cukup memenuhi kebutuhan nutrisi. Makanan sebaiknya tetap tersedia, demikian pula halnya dengan kulit kerang dan pasir. Makanan lainnya tidak ada yang spesifik, dedak dicampur sayuran atau sisa makananpun tidak menjadi masalah. Angsa sangat lahap dalam memakan rumput atau daun-daunan. Dibawah ini adalah tabel komposisi nutrisi sebagai acuan apabila memungkinkan untuk memberikannya.
Komposisi bahan Starter Grower-Finisher(Range)
Ground yellow corn 15 20
Ground barley 20 25
Ground oats 20 25
Meat scrap (50%) 2 3
Soybean oil meal (47%) 21,5 4
Dried whey 2 -
Dehidrated alfalfa meal (17%) 3 -
Dicalcium phosphate 0,5 -
Iodized salt 1 1
TOTAL 100 100
Tambahan:    
Riboflavin 2 gram/ton -
Niacin 20 gram/ton -
Vitamin B12 6 miligram/ton -
Apabila pemeliharaan angsa dimaksudkan untuk dikonsumsi, umur angsa yang baik untuk dikonsumsi adalah 4 sampai 6 bulan. Keram mereka pada sangkar yang lebih kecil dan berikan makanan penuh (full feed) 3 atau 4 minggu sebelum batas waktu dikonsumsi.

Adalah sangat mungkin untuk menumbuhkan angsa lebih cepat dengan memberi makan penuh (full feeding grower-finisher pellets) sepanjang masa pertumbuhan. Akan tetapi bila mereka telah mencapai berat yang diinginkan (5,5 sampai 7,5 kilogram) dalam waktu 12 sampai 14 minggu, maka kondisi bulunya akan banyak bulu-bulu pendek yang akan sulit dicabut dan dibersihkan. Setelah lewat 14 minggu, kondisi bulunya akan cepat membaik. Jadi ada baiknya menghemat rumput dengan membatasi pemberiannya pada masa awal dan berkonsentrasi pada masa akhir menjelang dikonsumsi atau dipasarkan.

Pembiakan
Biasanya angsa paling baik dijodohkan sepasang atau bertiga. Angsa jantan yang perkasa akan puas mendapat jodoh dengan 4 atau 5 betina. Apabila mereka telah memilih sendiri pasangannya, maka banyak sekali jantan berpasangan dengan betina yang sama dari tahun ke tahun. Jumlah telur yang dihasilan pada tahun ke dua akan lebih vanyak dari tahun pertama. Prosentase keberhasilan penetasannyapun semakin baik. Induk angsa dapat terus memproduksi telur sampai 10 tahun. Dari hasil penelitian, kemampuan reproduksi angsa jantan lebih cepat menurun dibandingkan angsa betina.

Pemeliharaan telur
Ambil telur dua kali tiap hari, terutama pada musim hujan. Selalu hati-hati dalam pengentasan telur. Berihkan bilamana dipandang perlu. Temperatur yang paling baik pada tempat penyimpanan telur adalah 7 sampai 13°C dengan kelembaban relatif paling kecil 70%. Bila telur akan disimpan lebih dari dua hari, balikkan tiap hari agar prosentase penetasannya meningkat. Apabila cara penyimpanan telur kurang baik, prosentase penetasan ini menurun setelah telur disimpan 6 - 7 hari. Apabila cara penyimpanannya tepat telur dapat bertahan 10 sampai 14 hari dengan hasil pengentasan yang tidak berkurang.

Pengeraman telur
Masa penginkubasian telur angsa yang paling umum adalah antara 29 sampai 30 hari. Empat sampai enam telur dapat diinkubasi pada setelan untuk ayam betina sedangkan 10 sampai 12 telur pada setelan angsa. Balikkan telur tiga atau lima kali sehari apabila incubator tidak bekerja sendiri. Angka bilangan pembalikkan telur harus ganjil untuk mencegah letak telur berada pada posisi yang sama tiap malam.

Apabila telur dieram oleh induk ayam, ambilah anak angsa dari sarang segera setelah dientaskan. Simpan di tempat yang hangat sampai beberapa jam. Apabila anak angsa tidak segera diambil, maka induk ayam mungkin akan meninggalkan sarangnya lebih awal sebelum semua telur menetas. (IRS 5 Desember 2001)


Nah sekian tip tentang "Cara memelihara angsa di halaman rumah". Selamat memulai dan semoga berhasil! Sering-seringlah mampir di situs Peternakan ini karena kami sedang mempersiapkan tip-tip yang lain.

Jumat, 14 Oktober 2011

Nasehat

insp dkwh(1):

jk hny hujan y mhalangimu utk prgi bdakwh,ingatlh sdrmu d palestina,irak at afganistan,mrk dterpa hjn peluru&bom israel d AS.tp mrk tetap tguh dg ISLAM mrk..
Jk terasa berat bgmu prg bdkwh krn hamil & anak2 yg hrs kau bw,ingatlh pjalann ASMA BINTI ABUBAKAR prg bhijrah ratusn km dr mekah k madinah dlm keadaan hamil tua..
Jk jauhx pjln yg mjdkn kau malas prg bdkwh,ingatlh jauhx pjlnan hijrah para sahabt Rasul ktk menyelamtkn agama mrk dr mekah k habsyah/etiopia

Ayo bangkit! HANCURKAN BENTENG2 YG MHALANGI JIWAMU.
Skrg kau tdk pny alasn lg utk tdk BJUANG MENGEMBALIKN KMULYAAN ISLAM.

Rabu, 12 Oktober 2011

Raih Pahala Puasa Setahun Dengan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Dari Abu Ayyub al-Anshari-semoga Allah meridhaiya-bahwa Rasulullah Saw bersabda:
« مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ »
Siapa saja yang telah berpuasa Ramadhan, kemudian diikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa setahun.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Darimi. Sementara Bazzar meriwayatkan hadits yang sama dari jalan Abu Hurairah ra.).
Dari Tsauban bahwa Rasulullah Saw bersabda:
« صِيَام شَهْر رَمَضَان بِعَشْرَةِ أَشْهُر وَصِيَام سِتَّة أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَاكَ صِيَام سَنَةٍ »
Puasa sebulan Ramadhan-sama-dengan puasa sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawal-sama-dengan puasa dua bulan. Dengan demikian sama dengan puasa setahun.” (HR. Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubrâ).
Sementara Ibnu Majah, Ahmad, Darimi, Ibnu Hibban dan Baihaki meriwayatkan dengan lafadh matan Ibnu Majah:
« مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ. مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا »
Siapa saja yang berpuasa enam hari setelah ‘Idhul Fithri, maka puasa enam hari itu penyempurna puasa setahun. Barangsia yang melakukan kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan serupa.” Hadits ini sanadnya shahih.
Dari Abu Ayyub bahwa Rasulullah Saw bersabda:
« مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ »
Siapa saja yang telah berpuasa Ramadhan, kemudian diikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia telah puasa setahun.” (HR. Muslim).
Dari Abu Ayyub juga bahwa Rasulullah Saw bersabda:
« مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ »
Siapa saja yang telah berpuasa Ramadhan, kemudian diikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa setahun.” (HR. Abu Dawud).
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 30/8/2011.