Minggu, 06 November 2011

Apa Itu Khilafah?


  • Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
  • Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
  • Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai'at. Tanpa bai'at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
  • Kontrak bai'at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
  • Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
  • Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai'at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
  • Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
  • Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
  • Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
  • Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: "Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya."
  • Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
  • Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
  • Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme. (hti)

Jumat, 04 November 2011

Nikah Dini, Penyebab KDRT?


Oleh Yusriana (Lajnah Siyasi MHTI)

Pengantar

Pernikahan dini kembali menjadi sorotan.  Bak gayung bersambut dengan upaya merevisi UU Perkawinan yang saat ini kembali mencuat, tudingan miring terhadap pernikahan dini kembali dimunculkan.  Kali ini pernikahan dini dituding sebagai pemicu munculnya pelanggaran HAM, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hasil survey yang dikeluarkan Plan Indonesia mungkin mencengangkan.  Betapa tidak, menurut lembaga ini sebanyak 44% pelaku pernikahan dini mengalami KDRT.  Kesimpulan pun mengarah pada perlunya merevisi usia pernikahan perempuan yang selama ini timpang dibandingkan laki-laki sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan saat ini (metrotvnews.com, 25 September 2011).

Banyaknya kasus KDRT pada pernikahan dini memang layak menjadi perhatian.  Namun, berbagai kasus tersebut tentu saja tidak bisa langsung membuktikan bahwa pernikahan dini menjadi penyebab KDRT.  Sebab, kasus KDRT juga terjadi pada pasangan yang tidak nikah dini.  Dengan kata lain, membuat benang merah  KDRT dengan pernikahan dini adalah tuduhan yang sangat prematur.

Terlebih lagi, makna KDRT belum tentu benar menurut ajaran Islam,  sehingga bisa jadi perkara-perkara yang sebenarnya tidak terkatagori KDRT dianggap sebagai KDRT.  Seperti, suami yang memukul isteri (dengan pukulan yang tidak melukai) karena isteri nusyuz (membangkang dari kewajiban),  permintaan suami kepada isteri untuk melepaskan hasratnya sedang sang isteri tidak berhasrat, atau kekerasan psikis lainnya yang sebenarnya masih ditolerir oleh hukum syariat namun dianggap KDRT.  Hal-hal semacam itu juga harus diklarifikasi sehingga data dalam survey tersebut layak dipertanggungjawabkan sebagai data kasus KDRT yang valid.

Dengan pertimbangan tersebut, maka benarkah yang menyebabkan terjadinya KDRT adalah pernikahan dini sehingga yang harus digugat adalah usia pasangan yang menikah?  Atau, apakah terdapat hal-hal lain yang menyertai pernikahan tersebut yang harus dibenahi agar tidak memunculkan KDRT?  Bila karena usia pernikahan, mestinya DKRT tidak banyak dijumpai pada pasangan yang menikah di usia matang.  Masalahnya, mereka pun kondisinya tak jauh berbeda.  Oleh karena itu,  persoalannya bukan terletak pada usia pernikahan, namun hal-hal lain di luar itu.

Di sisi lain, Islam telah mengatur masalah pernikahan .  Islam pun telah mengatur berbagai persoalan yang mungkin muncul dari aktivitas pernikahan seperti kekerasan, dan sebagainya.  Oleh karena itu, persoalan ini harus didudukkan secara benar, sehingga kesimpulannya tidak mengarah pada pelanggaran syariat Islam yang sudah baku, seperti dilarangnya perempuan menikah di usia dini.

Hukum Pernikahan Dini dalam Islam

Pada dasarnya Islam membolehkan laki-laki menikahi perempuan di bawah umur, sebelum haid atau usia 15 tahun.  Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama'. Demikian penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qudamah. Dalam penjelasannya, Ibn Mundzir menyatakan:

"Semua ahli ilmu, yang pandangannya kami hafal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (boleh)."

Firman Allah SWT menyatakan:

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

"Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS. at-Thalaq [65]: 04)

Selain itu, Aisyah ra. pernah menuturkan dari Hisyam, dari ayahnya ('Urwah), yang menyatakan:

تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ وَأَنَا اِبْنَةُ سِتٍّ، وَبَنَي بِيْ وَأَنَا ابْنَةُ تِسْعٍ (متفق عليه)

"Saya dinikahi oleh Nabi saw. ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun." (HR. Muttafaq 'Alaih)

Dengan demikian Islam memandang bahwa perempuan boleh menikah di usia dini.  Kebolehan ini tentu bersifat umum.  Artinya, meski Islam tidak melarang perempuan menikah pada usia dini, namun Islam tetap membebankan hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan kepada siapapun yang telah menikah, termasuk bagi perempuan yang menikah dini di usia baligh.

Dengan konsekuensi tersebut, setiap pasangan nikah seharusnya memahami dan mempersiapkan segala sesuatu yang bakal dibutuhkan ketika mengarungi bahtera rumah tangga. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai suami isteri serta sebagai ayah dan ibu harus difahami dengan baik oleh kedua calon mempelai.  Kekurangsiapan diri bisa memicu beberapa tindakan yang bisa mengarah kepada tindak KDRT.  Misalnya, suami yang tidak memahami tatacara mendidik isteri tatkala isteri membangkang.  Maka suami bisa bertindak kasar, memukul di sembarang tampat, bahkan mencederai atau membunuh isterinya.  Demikian pula, bila isteri tidak memiliki kesiapan untuk menjadi isteri yang baik, malas mendampingi dan melayani suaminya, masih mengumbar ketertarikan kepada lawan jenis selain suaminya dan sebagainya.  Atau, kurangnya kemampuan mengelola emosi yang sebenarnya bisa disiapkan sejak dini sebelum menikah.

Bila persiapan sebelum menikah telah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan.  Dan, kenyataannya ada pasangan nikah dini yang sukses dalam mengarungi bahtera rumah tangga.  Hal itu terjadi karena kedua belah pihak telah saling mempersiapkan diri untuk menikah dan menjalani kehidupan pernikahan menurut hukum syara'.   Demikianlah, hukum Islam mengatur masalah pernikahan dini dan segala konsekuensi yang harus diemban oleh pelakunya, sehingga pernikahan dini semestinya tidak mengantarkan pada tindak KDRT.

KDRT Hanya Ekses

Hal yang harus diperhatikan adalah  seringkali KDRT merupakan akibat atas berbagai persoalan yang terjadi dalam keluarga.  Sebab, secara fitrah manusia tidak menyukai kekerasan.  Ketika pasangan suami isteri tidak mampu mengatasi berbagai persoalan kehidupan keluarga dengan baik, disertai dengan munculnya emosi, maka akan memicu tindakan KDRT.

Himpitan ekonomi bisa mendorong suami bertindak sewenang-wenang terhadap anggota keluarganya.  Kehidupan liberal yang tidak mengindahkan tata pergaulan sesuai syariat memungkinkan suami isteri tidak tulus menjadi sahabat.  Keengganan saling bergaul menurut syariat atau terjadinya perselingkuhan bisa berbuntut tindak KDRT.  Kerasnya mencari penghidupan, kepenatan usai bekerja, sang anak bermasalah, isteri tidak mau mengerti situasi dan kondisi suami, isteri tidak bisa mengelola rumah tangga dan sebagainya, bisa memicu tindakan KDRT.  Demikian pula dengan merebaknya sikap hidup materialistik, gaya hidup hedonis dan sikap individualis masyarakat, semua itu turut memuluskan niat berlaku tidak baik di antara anggota keluarga.  Sementara masyarakat cenderung tidak peduli, apalagi mau menolong saudara atau tetangganya yang sedang membutuhkan pertolongan.

Perkara-perkara tersebut kadang terlewat dalam menelusuri sebab maraknya KDRT.  Bilamana kondisi eksternal yang memicu persoalan rumah tangga bergabung dengan kondisi internal anggota keluarga (baik suami, isteri maupun anak-anak) yang tidak memilki pegangan yang benar menurut syara', maka inilah yang menjadi biang dari segala tindak KDRT.

Dengan demikian, pada kondisi pernikahan apapun (baik pernikahan dini maupun bukan), bayang-bayang KDRT akan selalu mengikuti.  Hanya mereka yang mampu melampaui  tantangan dalam berkeluargalah yang  selamat dari tindak kekerasan.  Jadi, persoalannya tentu bukan terletak pada usia pernikahan, namun ketidakmampuan pasangan suami isteri  menghadapi persoalan keluarga yang dibinanya.

Mencegah KDRT

Mencegah maraknya KDRT dengan mencegah pernikahan dini adalah tindakan yang gegabah.  Sebab, secara fitrah manusia dimungkinkan menikah pada usia dini.  Apa jadinya jika remaja yang sudah siap menikah dihalang-halangi untuk menikah hanya karena khawatir terjadi KDRT?  Tentu bahayanya akan jauh lebih besar.  Pergaulan bebas akan semakin merajalela.  Oleh karena itu, tindakan KDRT seharusnya tidak dicegah dengan mengharamkan pernikahan dini.

Menilik beberapa faktor pemicu KDRT sebagaimana yang dipaparkan di atas, maka tindakan KDRT dapat dicegah dengan; pertama, mempersiapkan diri dengan baik ketika berniat untuk  menikah.  Persiapan yang dimaksud bukan saja persiapan materi atau jasmani, namun meliputi persiapan mental, baik menyangkut penguatan akidah, pemahaman hukum-hukum Islam khususnya tentang kehidupan suami isteri, memperkuat kepribadian Islami dan sebagainya.

Kedua,  konsisten untuk turut andil dalam upaya mengubah kehidupan sekuler -liberalistik-kapitalistik yang menyebabkan beban persoalan keluarga kian berat.  Sejalan dengan penguatan internal individu-individu dalam keluarga, kondisi sosial yang melingkupi mereka tidak boleh kontra produktif.  Oleh karena itu, kehidupan masyarakat harus diubah menjadi kehidupan yang melahirkan kesejahteraan, ketenangan dan ketentraman.  Itulah kehidupan Islam yang menjalankan syariat Islam secara kaffah.  Upaya ini harus menjadi perhatian semua pihak jika tidak ingin laju tindak KDRT semakin kencang.

Tak seharusnya pernikahan dini menjadi kambing hitam tindak kedhaliman sistem dan manusia.  Hukum Allah SWT yang membolehkan pernikahan dini tentu membawa kabaikan bagi manusia.  Bila terdapat persoalan di balik semua itu, tentu perilaku manusialah yang layak menjadi sorotan, adakah kesalahan yang telah dilakukan selama ini.

Dengan demikian, setiap muslim dijamin haknya untuk menikah kapan pun dia mampu.  Syariat telah memberi rambu-rambu yang jelas dalam setiap pelaksanaan hukum-hukumnya.  Menikah dini memang membutuhkan persiapan lebih banyak, terlebih dalam sistem kehidupan sekuler kapitalistik saat ini.  Bila salah melangkah, jebakan KDRT akan siap menghadang.  Namun demikian, bukan mustahil akan terwujud kehidupan pernikahan dini yang sakinah mawaddah wa rahmah tanpa ancaman KDRT.  Semua tergantung sang pelaku.

Penutup

Inilah yang sering dialami umat saat Khilafah Islamiyyah tidak hadir memayungi umat.  Hukum Islam selalu menghadapi rongrogan ideologi kufur.  Pernikahan dini digugat lantaran KDRT yang dibuat oleh mereka sendiri.  Sungguh umat berada dalam jebakan lubang yang sangat dalam.

Tentu saja, tak ada yang mampu mengakhiri nestapa ini, kecuali bila umat mengingat kembali kemuliaannya dan berupaya meraihnya kembali.  Sungguh, tak ada kemuliaan melainkan dengan syariat Islam.  Dan tak sempurna pelaksanaan syarat Islam melainkan dengan tagaknya Daulah Khilafah Islamiyyah.  Semoga umat kian bersungguh-sungguh mewujudkannya.  Aamiin ya Rabbal 'alamiin. [na]

Negara Kafir Barat Sepakat Halangi Tegaknya Islam di Libya


Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton pada tanggal 18/10/2011 melakukan kunjungan Libya yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Menurut pejabat AS bahwa tujuan dari kunjungan Clinton adalah melakukan pembahasan dengan para pejabat Libya tentang mekanisme transisi menuju proses politik untuk menjalankan negara.

Setelah Clinton tiba, ia menjawan pertanyaan para wartawan. Dalam menanggapi pertanyaan, "apakah Amerika akan bekerjasama dengan para aktivis Islam." Ia menjawab bahwa "Amerika akan mendukung setiap proses demokrasi yang menghormati konstitusi, hak minoritas dan perempuan." Bahkan Clinton "memperingatkan akan orang-orang yang menginginkan pemilu, dan setelah terpilih mereka tidak ingin pemilu yang bebas."

Clinton mengumumkan bahwa Amerika akan meningkatkan kontribusinya sebesar 40 juta dolar untuk melacak adanya senjata berbahaya dan kemudian menghancurkannya. Di Libya ada sekitar 20 ribu rudal anti-pesawat, yang oleh Barat dikhawatirkan jatuh kelompok militan. Sebagian darinya telah dihancurkan, dan sisa sedang dalam pencarian. Sebab sebagian besar keberadaannya masih belum diketahui, seperti yang diumumkan oleh negara-negara NATO.

Perlu diketahui bahwa sebelum Clinton, Presiden Prancis Sarkozy dan Perdana Menteri Inggris, keduanya telah berkunjung ke Libya. Keduanya menekankan transisi politik yang demokratis di Libya. Kemudian disusul oleh Perdana Menteri Turki Erdogan, yang juga dalam rangka memasarkan komoditas Barat yang najis dan kotor, yaitu demokrasi dan sekulerisme. Dan sebelum berkunjung ke Libya, Erdogan juga telah memasarkan komoditas Barat yang najis dan kotor di Mesir. Namun ia mendapat reaksi keras dari rakyat Mesir. Bahkan di antara mereka ada yang menganggapnya telah murtad, serta memintanya untuk bertobat dan kembali kepada Islam.

Pekerjaan Erdogan sebagai broker, dengan mempromosikan komoditas Barat yang najis dan kotor ini, dengan berharap imbalam agar terus mendapatkan restu dari negara-negara Barat yang menjadi tuannya, yaitu Amerika dan Eropa. Sehingga dengan demikian ia akan tetap berkuasa. Seperti diamnya negara-negara kafir Barat atas hutang luar negeri Turki yang naik empat kali lipat dalam pemerintahannya hingga mencapai sekitar 400 miliar dolar. Juga, agar Turki diterima masuk Uni Eropa, ketika misinya benar-benar untuk demokrasi dan sekulerisme, serta tidak terkait Islam sama sekali.

Terutama sejak suara-suara Eropa yang menolak masuknya Turki dalam Uni Eropa, tampaknya dilatarbelakangi oleh ketakutan akan masuknya Islam ke Eropa, seperti yang terjadi selama pemerintahan Utsmani yang mengemban Islam ke Eropa. Bahkan Islam berhasil masuk ke jantung Eropa, ketika tentara kaum Muslim mengepung kota Wina.

Dalam hal ini, tampak bahwa para pemimpin Barat kompak dalam bekerjasama di Libya, yaitu menjadikan Libya sebagai negara demokratis, dan mencegah kembalinya pemerintahan Islam ke Libya, seperti pada era kekhalifahan sebelum Libya diduduki dan dijajah oleh Italia beberapa dekade yang lalu. Dan kemudian diikuti oleh kolonialis Inggris, yang telah keluar dan meninggalkan para bonekanya seperti Gaddafi. Sekarang Gaddafi telah ditendang, dan mereka sedang mencari para boneka yang lain setelah pemberontakan dan revolusi terhadap Gaddafi dan rezimnya.

Jadi, kunjungan Menteri Luar Negeri AS, Clinton adalah dalam rangka untuk mengkonfirmasi hal itu. Juga, ada faktor bersama lainnya di antara mereka terhadap Libya, yaitu penghancuran kekuatan militernya, seperti yang telah mereka lakukan di Irak, di mana salah satu tujuan mereka adalah penghancuran kekuatan dan industri militernya, agar tetap berhubungan dengan Barat, industrinya, pendanaannya dan kebijakannya, serta membuat negara tidak memiliki kemampuan untuk melawan Barat, ketika rakyat negara itu berhasil menduduki pemerintahan dan menegakkan sistem Islam.

Oleh karena itu, sekarang mereka mencari senjata berbahaya, seperti yang mereka katakan, bukan senjata pemusnah massal, sebagaimana yang mereka katakan tentang masalah senjata Irak. Mereka menjadikannya sebagai dalih untuk melancarkan perang terhadap Irak. Sehingga mereka berhasil menghancurkan Irak, serta menghancurkan senjata dan kekuatannya.

Sekarang mereka memunculkan istilah baru, yaitu "senjata berbahaya". Sehingga ketika mereka tidak menemukan jenis senjata yang mereka cari, maka mereka pun melakukan penghancuran terhadap senjata Libya apa saja yang mereka inginkan.

Namun, di antara negara-negara kafir Barat itu ada faktor-faktor yang mereka tidak sama, yaitu persaingan dan perlombaan untuk memakan mangsanya, seperti yang dilakukan para serigala lapar. Namun, negara-negara penjajah Barat adalah serigala-serigala yang tidak pernah kenyang. Sehingga mereka ingin memakan segala sesuatu, dan tidak menyisakan untuk penduduk negeri itu, kecuali remah-remah dan tulang, itu pun yang masih tersisa. Oleh karena itu, para pemimpin Barat berlomba untuk menjamin kepentingan keamanan dalam berebut kekayaan minyak Libya (kantor berita HT, 23/10/2011).

Add This! del.icio.us