Senin, 24 September 2012

Berdoa Sebelum Menyembelih


Lafadz doa tersebut adalah:

- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

"Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar." (H.R. Muslim)

- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

"Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu." (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

Minggu, 23 September 2012

Do’a Dalam Shalat Jenazah


DO'A DALAM SHALAT JENAZAH

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

[Alloohummaghfir lahu Warhamhu Wa 'Aafihi Wa'fu 'ahu, Wa Akrim Nuzulahu, Wa Wassi' Madkholahu, Waghsilhu Bil Maa'i WatsTsalji Wal Barodi, Wa Naqqihi Minal Khothooyaa Kamaa Naqqaitats Tsaubal Abyadho Minad Danasi, Wa Abdilhu Daaron Khoiron Min Daarihi, Wa Ahlan Khoiron Min Ahlihi, Wa Zaujan Khoiron Min Zaijihi, Wa Adkhilhul Jannata, Wa A'idhu Min 'Adzaabil Qabri]

Ya Allah, Ampunilah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka." (HR. Muslim 2/663)

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.

[Alloohumaghfir Lihayyinaa Wa Mayyitinaa Wa Syaahidinaa Wa Ghoo'ibinaa Wa Shoghiirinaa Wa Kabiirinaa Wa Dzakarinaa Wa Untsaanaa. Alloohumma Man Ahyaitahu Minnaa Fa Ahyihi 'Alal Islaam, Wa Man Tawaffaitahu Minnaa Fatawaffahu 'Alal Iimaan. Alloohumma Laa Tahrimna Ajrahu Wa Laa Tudhillanaa Ba'dahu]

"Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir ,laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memper-oleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya." ( HR. Ibnu Majah 1/480, Ahmad 2/368, dan lihat Shahih Ibnu Majah 1/251)

اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

[Alloohumma Inna Fulaanabna Fulaanin Fii Dzimmatika, Wa Habli Jiwaarika, Fa Qihi Min Fitnatil Qobri Wa 'Adzaabin Naari, Wa Anta Ahlal Wafaa'i Wal Haqqi. Faghfirlahu Warhamhu, Innaka Antal Ghofuurur Rohiim]

"Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang." (HR. Ibnu Majah. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/251 dan Abu Dawud 3/21)

اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ.

[Alloohumma 'Abduka Wabnu Amatikahtaaja Ilaa Rohmatika, Wa Anta Ghoniyyun 'An 'Adzaabihi, In Kaana Muhsinan, Fa Zid Fii Hasanaatihi, Wa In Kaana Musii'an Fa Tajaawaz 'Anhu]

Ya, Allah, ini hambaMu, anak ham-baMu perempuan (Hawa), membutuh-kan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya. (HR. Al-Hakim. Menurut pendapatnya: Hadits ter-sebut adalah shahih. Adz-Dzahabi menyetujuinya 1/359, dan lihat Ahkamul Jana'iz oleh Al-Albani, halaman 125)

Jumat, 08 Juni 2012

Khasiat keladi tikus

Keladi Tikus mengandung ribosome inacting protein dan antioksidan. Dalam tubuh ribosome inacting protein berfungsi menghambat pertumbuhan sel kanker, menghancurkan sel kanker tanpa merusak sel-sel sehat di sekitarnya serta meredam munculnya sel kanker baru. Sedangkan antioksidan berfungsi mencegah terjadinya kerusakan gen.
Keladi Tikus juga melakukan detoxifikasi, yaitu pembuangan racun yang telah menumpuk bertahun-tahun dalam tubuh. Bersamaan dengan itu Keladi Tikus memperkuat sistem pertahanan tubuh. Dalam proses detoxifikasi  inilah untuk sebagian pengguna mengalami reaksi tubuh (baca halaman reaksi tubuh).
Overall view of the ribosome in two different orientations. Ribosomal elements around the A-site tRNA are highlighted in colors and labeled. Overall view of the ribosome in two different orientations. Ribosomal elements around the A-site tRNA are highlighted in colors and labeled.
Dalam buku berjudul “Cancer, Yet They Live” karangan Dr Chris K.H. Teo – Cancer Care Penang Malaysia, juga berdasar pada pengalaman kami yang sejak tahun 2000 melayani penderita kanker dengan Keladi Tikus (baik berupa Keladi Tikus segar -juice maupun kapsul - ijin pembuatan kapsul Keladi Tikus sejak tahun 2001 dengan Depkes RI No: SP 475/13.24/01), Keladi Tikus sangat membantu penyembuhan kanker leher rahim, payudara, usus besar, nasofaring, pankreas, paru-paru, rectum, lever termasuk hepatitis dan pengerasan hati, tenggorokan, tulang, otak, prostat, leukimia,ginjal, limpa, empedu dan lain-lain. Selain itu Keladi Tikus juga dapat menyembuhkan migren, kelenjar getah bening, wasir, sinusitis, semutan pada tangan dan kaki dan lainnya, serta dapat sebagai deteksi penyakit yang sebelumnya tidak diketahui/ disadari oleh yang bersangkutan.Ingat: Penyembuhan harus disertai dengan bagaimana sikap Anda melawan kanker termasuk pola hidup yang benar.
Saran Pemakaian
Pemakaian Keladi Tikus disarankan berdampingan dengan pengobatan medis seperti kemoterapi dan radioterapi, terutama pada penderita berstadium lanjut. Mengapa demikian. Kanker merupakan penyakit pertumbuhan sel-sel secara tidak normal  dan berkembang begitu cepat tak terkendali. Sel-sel ini terus membelah diri menjalar ke jaringan sekitar (invasive). Makin tinggi stadiumnya tentu semakin cepat penyebarannya. Sedangkan sistem pertahanan tubuh yang telah diperbaiki oleh Keladi Tikus termasuk daya gempur ribosome inacting protein (RIP) mempunyai limit dan dikhawatirkan tidak mampu lagi mengejar berkembangnya sel kanker yang sudah begitu cepat. Tidaklah mungkin untuk menaikkan daya gempur ini dengan terus menambah dosis pemakaian Keladi Tikus.  Disinilah diperlukan tambahan penghancur sel-sel kanker seperti kemoterapi maupun radioterapi, walau kita sadari sepenuhnya bahwa kemoterapi dan radioterapi juga merusak sel yang sehat serta kemungkinan rangsangan tumbuhnya sel kanker baru akibat radiasi yang terjadi.
Bagaimana bila dokter sudah angkat tangan dan hanya memberikan obat penahan rasa sakit saja. Masih ada sejuta harapan. Karena dalam praktek pemakaian Keladi Tikus banyak kondisi demikian yang berhasil disembuhkan. Walau demikian adalah tugas kita untuk mencari jalan terbaik dan tidak hanya mengandalkan satu sarana saja.
Pemakaian Kelapi Tikus dan pengobatan kemoterapi – radioterapi tidak boleh dijalankan dalam waktu yang bersamaan. Pemakaian Keladi Tikus harus dihentikan minimal 2 hari sebelum kemoterapi dan 2 hari setelahnya (Minimal 5 hari). Sifat Keladi Tikus yang melakukan detoxifikasi (pembuangan racun) akan menganggap zat zat kimia dari kemoterapi sebagai racun yang otomatis akan dikeluarkan dari tubuh. Ini akan membuat kemoterapi tidak efektif.
Keladi Tikus juga sangat baik untuk nengurangi efek negatif kemoterapi dan radioterapi seperti mual, rambut rontok dan sebagainya. Untuk itu Keladi Tikus sebaiknya dikonsumsi minimal 2 minggu sebelum pelaksanaan kemoterapi.
Pemakaian Keladi Tikus dalam bentik segar.

Apabila penderita kanker mendapat tanaman Keladi Tikus, maka bisa dikunsumsi dalam kondisi segar (juice). Dosis pemakaian adalah 3 x sehari @ 50 gram tanaman segar (umbi dan daun)

Cara Penyajian

Setelah dibersihkan, tanakam Keladi Tikus ditumbuk dibuat juice dan langsung diminum. Pembuatan juice jangan menggunakan alat-alat dari bahan metal yang mudah teroksidasi. Untuk itu hal-hal berikut perlu diperhatikan.
·         Juice jangan disimpan lebih dari 3 jam karena juice akan rusak.
·         Penyimpanan sementara harus dilakukan di tempat dingin (kulkas)
·         Rasa gatai dimulut – tenggorokan bisa dihilangkan dengan gula atau madu.
·         Untuk mengurangi rasa gatal pembuatan juice bisa dengan air mendidih (tanaman/juice jangan direbus)

Catatan:
·         Selama menkonsumsi Keladi Tikus tidak dianjurkan mnkonsumsi jamu-jamu lain selain obat dari dokter.
·         Keladi Tikus tidak boleh dikonsumsi oleh wanita yang sedang hamil di bawah 4 bulan kehamilan.
- Natur Indonesia -

 Menyembuhkan Kanker, Tumor, Kista dan Sel-sel Ganas Lainnya
keladi tikus  
Keladi  Tikus : memperbaiki sistem pertahanan tubuh sehingga sistem  pertahanan mampu menghancurkan sel-sel kanker,  menghambat pertumbuhan sel  kanker termasuk melawan duplikasi sel  ganas, mereduksi  radikal bebas penyebab kanker, dan menghambat akibat buruk dari kemoterapi (rambut rontok, mual dsb).
Saran: Konsumsi – Minum Keladi Tikus Segar (Jus Keladi Tikus) telah terbukti  lebih efektif dibandingkan dengan semua produk hasil olahannya (extrak maupun plus).  Untuk itu usahakan Anda membuat Jus Keladi Tikus sendiri. Karena lebih manjur dan tidak perlu mengeluarkan biaya (sebenarnya mudah didapatkan di banyak tempat yang tumbuh liar). Minumlah kapsul keladi tikus hanya bila tidak sempat membuat jus-nya saja. Selain itu keladi tikus tidak bisa dibuat jamu godog karena efektifitasnya akan turun drastic (hilang). Anda juga bisa budidaya sendiri dengan mudah

Jumat, 25 Mei 2012

BENIHKAN GURAMI DI AKUARIUM

11 Komentar

Ini terobosan membenihkan gurami agar survival rate-nya lebih dari 95%. Angkat telur dari kolam dan tetaskan di akuarium dengan air mengalir. Karena perawatannya terjamin, pada umur 4 bulan tumbuh lebih cepat 1-2 cm daripada biasa.

Salah satu kelemahan cara tradisional, survival rate benih cuma 50%. Itu antara lain disebabkan larva yang keluar dari kolam penetasan (kowen) menyebar ke penjuru kolam. Akibatnya pemberian pakan tak efektip. Belum lagi predator seperti belum dan mujair yang terus memburu anak gurami.
Wajar jika yang mampu bertahan hidup hanya separuh dari total populasi. Anak-anak gurami itu berasal dari telur yang dihasilkan dari perkawinan sepasang induk didalam kolam. Ini dilakukan karena sampai kini pemijahan gurami belum bisa dilakukan dengan kawin suntik (induce breeding).
Biasanya peternak memilih varietas Jepang, Soang dan Musafir. “Musafir paling banyak telurnya,” tutur Julius Tirtasanjaya.
Menandai induk yang baik, diantaranya luwes hingga melengkung 180 derajat kala dipegang. Usia produktip induk 4-5 tahun. Gurami tergolong poligami, perbandingan jantan dengan betina idealnya 1:5.
SARANG BULAT
Agar telurnya bagus pakan utama induk gurami tetap daun sente. Sekali seminggu ia boleh diberi extra fooding pelet ikan. Dosis pakan buatan ini tidak boleh terlalu banyak karena bisa menimbun lemak. “Ikan yang terlalu gemuk, telurnya sedikit,” tutur ayah 1 anak yang suka berburu.
Telur terbalut lemak daya tetasnya juga rendah. Gurami salah satu ikan unik, ia bertelur dan menetaskannya dalam sarang berbentuk bulat.
Peternak cukup menyediakan ijuk di kolam induk sebagai bahan sarang. Pada sore hari, aktifitas pembuatan sarang bisa dipantau. Gurami jantan sibuk mengangkut ijuk dan membentuknya jadi sarang. Hari ketiga sampai empat, pasangan gurami siap kawin.
Sebelum mengambil telur dari sarang, wadah dan mendia penetasan dipersiapkan dahulu.
Buatlah akuarium 80 cm x 40 cm x 40 cm, dengan ketebalan kaca 5 mm. Konstruksi bagian dalam akuarium dilengkapi sebuah pipa pelimpah ¾ inci. Sehingga, setelah 48 jam telur menetas sistem pemeliharaan larva langsung dengan air mengalir di tempat yang sama.
Instalasi akuarium juga dilengkapi kran pemasukan air yang mudah dibuka tutup.
MENETAS DI AQUARIUM
Setelah kawin, gurami menutup sarang yang tadinya setengah terbuka menjadi bulatan utuh. Biasanya induk betina tetap berada di sekitar sarang menjaga telurnya. Untuk memastikan keberadaan telur dalam sarang, tusukkan sebatang lidi ke tengah sarang. Kegiatan ini dilakukan pagi hari. Bila permukaan air tampak berminyak, tandanya sarang sudah berisi telur. Angkatlah sarang sebola basket itu dengan hati-hati lalu masukkan dalam ember berisi air bersih. Buka sarang ijuk dengan hati-hati dan ambil telurnya yang berdiameter lebih 2 mm berwarna kuning.
Telur yang baik bening dan mengapung di permukaan air. “Satu sarang berisi kurang lebih 3000-4000 butir telur,” kata Julius. Kumpulkan telur yang mengapung dengan menggunakan serok atau saringan teh. Bilas sampai bersih dengan cara menyemprotkan air. Segera masukkan telur yang telah bebas lemak dan kotoran itu ke dalam akuarium yang telah diisi air ¾ bagian. Bubuhkan beberapa tetes anti bakteri methylene blue.
Agar suhu air hangat, pasang sebuah heater dan setel pada suhu 27-28 Celcius. Aerator dioperasikan selama penetasan untuk mencegah telur menempel satu sama lain. Setelah 36-48 jam larva mulai keluar dari telur.
Tandanya terjadi perubahan bentuk dari bulat menjadi bulat berekor. Walaupun tampak lemah, sesekali larva tampak bergerak-gerak. Telur yang tidak menetas berubah dari kuning bening menjadi keruh.
Buanglah telur yang tidak menetas dan sisa cangkang dengan menyiphonnya menggunakan selang kecil.
PAKAN LARVA
Selama 48 jam larva menghidupi dirinya sendiri dengan cadangan makanan yang tersedia dalam kantung telur (yolk sack). Jika kantung telur sudah tampak mengempis, berikan kutu air atau artemia secukupnya. Jangan sampai terlambat, larva yang terlanjur kelaparan kondisinya lemah.
Setelah 2 hari makan kutu air sediakan cacing rambut dalam wadah pakan. Secara alami anak gurami akan memakan cacing yang keluar dari lubang wadah pakan. “Setelah beberapa hari makan cacing, biasanya pertumbuhan gurami sangat pesat,” kata Julius.
Tiga puluh hari pemeliharaan anak gurami sudah berukuran 1cm (sekuku). Anak ikan seukuran itu disebut bayong (biji-oyong red). Kelulusan hidup sampai tahap itu mencapai lebih dari 95%. Benih seukuran itu sudah bisa dijual, harga di Parung Rp. 300-Rp. 400/ekor.
Jika diinginkan benih berukuran besar, budidaya di akuarium bisa dilanjutkan lagi. Jarangkan populasi dengan memindahkan burayak itu kedalam akuarium berisi 1.000 ekor ikan. Pakan tetap berupa cacing rambut. Sistem pemeliharaannya juga dengan air mengalir. Setelah 2 bulan pemeliharaan ukurannya 2-3 cm atau sebesar daun kelor. Benih ukuran itu harganya Rp.500-Rp. 600/ekor.

PERSIAPAN PEMIJAHAN IKAN GURAME




Bookmark and Share
Budidaya Ikan Gurame
Budidaya Gurame
Kolam pemijahan dapat berupa kolam tanah atau kolam tembok tetapi dasar kolam diusahakan tetap tanah.  Dasar kolam tanah akan merangsang induk gurami untuk  segera memijah.  Syarat kolam pemijahan yaitu : airnya jernih, tenang dan mengalir kecil sehingga suplai oksigen juga terpenuhi, ada pintu pemasukan dan pengeluaran air dan tidak boleh terlalu banyak mengandung lumpur karena airnya cepat keruh, air yang keruh dapat menutupi permukaan telur, akibatnya akan mempengaruhi keberhasilan penetasan telur.


1.     Persiapan Kolam Pemijahan
Persiapan kolam pemijahan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kolam dalam kondisi optimal bagi ikan gurami untuk melakukan pemijahan.  Kolam pemijahan harus dilengkapi dengan saluran pemasukan air dan pengeluaran.  Saluran pemasukan air dibutuhkan untuk mensuplai air baru agar air kolam tetap segar dan ketersediaan oksigen terlarut tetap terjaga.  Aliran air yang masuk ke kolam dapat merangsang ikan untuk memijah.
Ikan Gurami seperti ikan air tawar lainnya juga akan terangsang berpijah bila ada suasana baru dalam kolam, seperti bau ampo yang terbentuk akibat pengeringan tanah kolam kemudian kena air baru.  Hal inilah yang menyebabkan pengeringan dan penjemuran pada dasar kolam pemijahan mutlak dilakukan.  Selain kegiatan pengeringan, pemberian pakan daun talas juga dapat merangsang gurami untuk segera kawin.
Tahapan kegiatan yang perlu dilakukan untuk menyiapkan kolam pemijahan ikan gurami adalah sebagai berikut :
a.    Kolam dikeringkan 3-7 hari, tergantung cuaca dan ketebalan lumpur di kolam.  Tujuan pengeringan kolam yaitu merangsang birahi induk untuk segera kawin, membunuh hama dan penyakit  serta membuang gas-gas yang membahayan ikan (misalnya: amoniak (NH3) dan H2S)
b.    Perbaikan pematang, membersihkan kolam dari semua kotoran yang ada dan masuk ke kolam serta membersihkan rumput liar disekitar pematang
c.    Jika dasar kolam banyak mengandung lumpur segera dikurangi atau dibuang
d.    Setelah pengeringan kolam, dilakukan pengapuran dengan dosis 100gr/m2.  Pemberian kapur selain untuk menaikkan pH tanah juga untuk membunuh bibit-bibit penyakit yang terdapat di dasar kolam
e.    Kolam pemijahan diisi dengan air bersih, jernih dan memenuhi persyaratan untuk kehidupan dan telur nantinya sedalam 80 cm
f.     Setelah 3-4 hari dari pengisian air kolam, induk sudah dapat dimasukkan ke kolam pemijahan
Apabila sumber air kurang jernih atau keruh, sebaiknya air diendapkan terlebih dahulu dalam bak pengendapan.  Air kolam yang keruh akan menyebabkan telur terselimuti oleh lumpur sehingga telur-telur membusuk dan tidak menetas.  Disamping itu, air yang keruh kita akan kesulitan untuk mengetahui apakah telah terjadi aktifitas pemijahan dan apakah sarang telah berisi telur atau belum.

2.     Mempersiapkan Sarang
Induk gurami membuat sarang terlebih dahulu sebelum melakukan pemijahan. Gurami meletakkan dan menyimpan telurnya didalam sarang.  Di alam, induk gurami jantan membuat sarang yang terbuat dari rumput-rumput kering yang disusun di pojokan kolam.  Agar proses pemijahan gurame dapat berlangsung lebih cepat, pembudidaya perlu menyediakan tempat kerangka sarang (sosog) dan bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat bahan sarang (seperti ijuk, sabut kelapa).  Keberadaan bahan sarang tersebut juga merangsang induk cepat untuk memijah.

a.     Kerangka Sarang (Sosog)
Kerangka sarang dapat berupa sosog, ranting-ranting pohon dan bilah bambu yang cukup ditancapkan di pinggir pematang kolam. Pemakaian dengan bilah bambu lebih praktis, hemat biaya, dan induk gurami lebih fleksibel dalam membuat sarang.  Sedangkan sosog adalah anyaman bambu berbentuk kerucut dengan diameter lingkaran mulut sosog antara 25-30 cm dan dalamnya 30-40 cm.  Pemasangan sosog dilakukan di pematang dengan cara tangkainya ditancapkan ke pematang kolam.  Namun ada juga yang memasang sosog di bagian tengah kolam dengan cara memasang tangkai pada pangkal sosog .  Penempatan sosog di bagian tengah kolam bertujuan untuk mengantisipasi induk yang enggan membuat sarang dipinggir kolam, karena kondisi pinggir kolam yang kurang nyaman dan banyak lalu lalang orang.
Pemasangan sosog disarankan sekitar 15-30 cm di bawah permukaan air kolam. Jarak pemasangan antara sosog yang satu dengan lainnya sekitar 2 – 4 m.  Jumlah sosog yang dipasang di kolam pemijahan disesuaikan dengan jumlah induk betina. Satu ekor induk betina biasanya membutuhkan satu sarang untuk meletakkan telurnya.  Namun, semakin banyak kerangka yang dipasang maka akan semakin baik karena induk gurami akan lebih leluasa memilih tempat yang diperkirakan aman dan nyaman untuk meletakkan telurnya.

b.     Bahan Sarang

Bahan sarang untuk pemijahan gurami dapat berupa ijuk, sabut kelapa dan rumput-rumput kering.  Namun , yang paling banyak digunakan adalah ijuk dan sabut kelapa karena lebih praktis, murah, dan mudah didapat.  Pilihlah ijuk yang lembut untuk menghindari pecah atau rusaknya telur akibat gesekan dengan ijuk.  Sebelum digunakan ijuk dan sabut kelapa dicuci hingga bersih dan dikeringkan terlebih dahulu dengan cara dijemur.
Bahan pembuat sarang ini biasanya ditempatkan dipinggir atau di tengah kolam dengan posisi menggantung supaya induk dapat dengan mudah mengambil ijuk atau sabut kelapa.  Agar bisa menggantung, ijuk dan sabut kelapa dijepit secara longgar dengan bilah bambu yang dipasang dipinggiran kolam.  Namun kelemahannya, banyak ijuk yang jatuh ke dasar kolam atau tertimbun lumpur.
Penempatan bahan sarang yang umum dilakukan pembudidaya yaitu diatas para-para yang terbuat dari bambu.  Para-para bambu ini diberi kaki pada keempat sudutnya sehingga mampu menahan ijuk/sabut kelapa yang ditempatkan di atasnya.  Bahan tersebut diletakkan diatas para-para yang terendam air atau rata dengan air supaya mudah diambil induk jantan.  Oleh induk jantan, ijuk/sabut kelapa diambil dan dipindahkan ke sosog atau bilah bambu yang di tancapkan pinggir pematang kolam.


3.     Penebaran Induk Kekolam Pemijahan
Induk gurami yang telah matang gonad dan siap mijah dapat segera dipindahkan  ke kolam pemijahan.  Ciri-ciri induk ikan gurame yang baik adalah sebagai berikut:
a. Memiliki sifat pertumbuhan yang cepat.
b. Bentuk badan normal (perbandingan panjang dan berat badan ideal).
c. Ukuran kepala relatif kecil
d. Susunan sisik teratur,licin, warna cerah dan mengkilap serta tidakluka.
e. Gerakan normal dan lincah.
f. Bentuk bibir indah seperti pisang, bermulut kecil dan tidak berjanggut.
g. Berumur antara 2-5 tahun.
Adapun ciri-ciri untuk membedakan induk jantan dan induk betina adalah sebagai berikut:

a. Betina
- Dahi menonjol.
- Dasar sirip dada terang gelap kehitaman.
- Dagu putih kecoklatan.
- Jika diletakkan pada tempat datar ekor hanya bergerak-gerak.
- Jika perut distriping tidak mengeluarkan cairan.
b. Jantan
- Dahi menonjol.
- Dasar sirip dada terang keputihan.
- Dagu kuning.
- Jika diletakkan pada tempat datar ekor akan naik.
- Jika perut distriping mengeluarkan cairan sperma berwarna putih.
Penangkapan dan pelepasan induk yang telah matang gonad dilakukan secara hati-hati agar induk tidak terluka atau stress.  Penangkapan induk sebaiknya dilakukan pada pagi atau sore hari ketika cuaca tidak terlampau panas.  Hal ini untuk menghindari stress pada ikan akibat perbedaan suhu yang terlalu tinggi antara di kolam induk dengan suhu di kolam pemijahan.  Pemindahan induk ke kolam pemijahan dilakukan setelah kolam pemijahan sudah siap dan telah diisi air.
Penangkapan induk gurami yaitu dengan cara melokalisir induk dengan menggiringnya disalah satu  sisi kolam dengan menggunakan jarring yang dibentangkan.  Setelah ruang geraknya dipersempit, induk dapat ditangkap dengan menggunakan tangan dan dilakukan dengan hati-hati.  Penangkapan induk harus dilakukan satu demi satu.  Penangkapan induk tidak disarankan menggunakan seser, karena akan mengakibatkan sisik ikan banyak yang terkelupas.
Cara memegang induk gurami ada caranya yaitu induk dipegang dengan tangan dengan posisi badan terbalik.  Induk dipegang pelan dan hati-hati, mata gurami diusahakan tertutup oleh telapak tangan agar tidak berontak.  Bagi yang belum mahir dapat menggunakan kain halus basah yang diselimutkan pada tubuh ikan secara hati-hati.  Selanjutnya induk diangkat secara pelan-pelan dengan posisi terlentang juga.  Induk yang tertangkap dimasukkan ke dalam drum atau ember besar berisi air yang telah dipersiapkan.
Pemasukkan induk ke kolam pemijahan harus dilakukan secara hati-hati. Masukkan induk bersama dengan wadahnya ke kolam pemijahan dan biarkan gurami keluar dan berenang dengan sendirinya.  Pemindahan induk dapat juga dengan cara mempergunakan kain halus basah, kemudian diangkut dan dilepaskan bersama pembungkusnya.  Dengan cara ini kemungkinan induk jatuh karena meronta dapat dikurangi atau dihindari.  Jika induk sampai terjatuh maka akan dapat menyebabkan stress sehingga induk tidak mau memijah.
 

Selasa, 14 Februari 2012

Meniti jalan mudah ke Surga ‏

Dari Abu Darda' berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Siapa saja yang melalui jalan untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan dengannya jalan ke surga. Sesungguhnya malaikat benar-benar meletakkan sayap-sayapnya karena ridha dengan orang yang mencari ilmu; dan sesungguhnya benar-benar akan memintakan ampun untuk orang yang alim (berilmu), yaitu siapa saja yang berada di langit dan bumi hingga ikan-ikan di lautan sekalipun. Ketahuilah bahwa kelebihan orang yang alim (berilmu) atas orang yang ahli ibadah seperti kelebihan rembulan atas bintang-bintang yang lainnya. Sesungguhnya, para ulama itu adalah pewaris para nabi yang tidak mewarisi dinar dan tidak pula dirham, dan yang mereka wariskan adalah ilmu. Sehingga siapa saja yang mengambilnya, maka sungguh ia telah mengambil bagiannya dengan sempurna." (HR. Ahmad).

Imam Ahmad berkata: "Mereka itu adalah para ulil amri sesudahnya. Dan mereka para umara (penguasa) dan ulama."

Sudaraku sekalian:

Sungguh, para penguasa di zaman sekarang ini telah rusak semuanya, tidak seorang pun dari mereka yang menegakkan syariah, serta tidak menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Mereka berpaling dari seruan kebenaran (Islam), dan dari menolongnya, bahkan mereka bersepakat untuk memeranginya dan melawan para pengembannya. Sehingga sudah tidak ada lagi kebaikan yang bisa diharapkan dari mereka, bahkan yang ada pada mereka hanyalah keburukan, makar (tipu daya) dan pengkhianatan.

Mereka telah mengeluarkan diri mereka sendiri dari sebagai pewaris Muhammad Saw, sehingga sudah tidak ada pewaris Beliau, kecuali kaum Muslim dan para aktivis yang bekerja siang dan malam untuk menegakkan syariah Allah di muka bumi, yang dengan terang-terangan menyatakan berlepas diri dari para penguasa. Mereka memimpin umat menuju aktivitas untuk menegakkan syariah Allah; dan juga para tentara yang mencerminkan pusat kekuatan, yaitu mereka yang dengan kekuatannya melakukan penggulingan terhadap para penguasa, demi menolong Allah dan Rasulullah, menolong agamanya dan umat Islam.

Inilah sebagian dari pewaris Rasulullah Saw yang masih tersisa. Maka, bagi masing-masing pewaris hendaklah mengambil bagian dari peninggalan Rasulullah, kemudian menunaikan hak dan kewajibannya hingga tegak Negara Khilafah, yaitu negara bagi al-Qur'an dan as-Sunnah, yang telah tiba saatnya. Ya Allah jadikan kami di antara para tentaranya dan di antara orang-orang yang terlibat dalam menegakkannya.

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 9/2/2012.

Senin, 16 Januari 2012

Merayakan Natal Dalam Pandangan Para Ulama

HTI-Press. Perayaan Natal Bersama yang melibatkan umat Islam masih saja marak terjadi. Kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haramnya umat Islam terlibat dalam perayaan Natal, namun banyak yang tidak mengindahkan fatwa itu. Bahkan, hampir tidak ada perayaan Natal Bersama yang tidak dihadiri pejabat publik atau tokoh politik. Toleransi dan persatuan kerapkali dijadikan sebagai dalihnya. Keadaan semakin runyam ketika ada sejumlah ’ulama’ atau ’tokoh Islam’ yang melegitimasi sikap tersebut dengan berbagai dalil yang telah disimpangkan sedemikian rupa. Bagaimana sesunguhnya hukum melibatkan diri dalam perayaan natal dan hari raya agama-agama lainnya?

Haram Hadir dalam Perayaan Kufur
Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum muslim melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Sedangkan perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt;
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
”Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya”. (Qs.Al Furqon: 72).
Menurut sebagian besar mufassir, makna kata al-zûr (kepalsuan) di sini adalah syirik (Imam al-Syaukani, Fath al-Qadîr, juz 4, hal. 89). Beberapa mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai al-zûr di sini adalah hari raya kaum Musyrik. Lebih luas, Amru bin Qays menafsirkannya sebagai majelis-majelis yang buruk dan kotor (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346).
Sedangkan kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna al-zûr, tidak menghadirinya (Imam al-Syaukani, Fath al-Qadîr, juz 4, hal. 89). Memang ada yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kesaksian palsu (syahâdah al-zûr) yang di dalam Hadits Shahih dikatagorikan sebagai dosa besar. Akan tetapi, dari konteks kalimatnya, lebih tepat dimaknai lâ yahdhurûnahu, tidak menghadirinya. Dalam frasa berikutnya disebutkan:
وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS al-Furqan [25]: 72).
Dengan demikian, keseluruhan ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri al-zûr. Dan jika mereka melewatinya, maka mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun oleh nya (lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346).
Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. “ (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).
Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).
Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal menyatakan,”Kaum Mmuslim dilarang keluar untuk menyaksikan hari raya orang-orang kafir dan musyrik.” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).
Al-Qadhi Abu Ya’la al-Fara’ berkata, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik”. (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal. 201)
Imam Malik menyatakan, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita.” (Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal. 201).
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan, “Sebagaimana mereka (kaum Musyrik) tidak diperbolehkan menampakkan syiar-syiar mereka, maka tidak diperbolehkan pula bagi kaum Muslim menyetujui dan membantu mereka melakukan syiar itu serta hadir bersama mereka. Demikian menurut kesepakatan ahli ilmu.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, juz 1. hal. 235).
Abu al-Qasim al-Thabari mengatakan, “Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemunkaran dan kedustaan (zawr). Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridhai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu. Maka kita takut akan turunnya murka Allah atas jama’ah mereka, yang meliputi secara umum. Kita berlindung kepada Allah dari murka-Nya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, juz 1. hal. 235).
Abdul Malik bin Habib, salah seorang ulama Malikiyyah menyatakan, “Mereka tidak dibantu sedikit pun pada perayaan hari mereka. Sebab, tindakan merupakan penghormatan terhadap kemusyrikan mreka dan membantu kekufuran mereka. Dan seharusnya para penguasa melarang kaum Muslim melakukan perbuatan tersebut. Ini adalah pendapat Imam Malik dan lainnya. Dan aku tidak mengetahui perselisihan tentang hal itu” (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatâwâ, juz 6 hal 110).
Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah saw –, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah saw datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka rayakan, beliau pun bersabda:
قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Sungguh Allah swt telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang yang lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan idul Adha.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i dengan sanad yang shahih).
Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata,
لَا تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الْأَعَاجِمِ وَلَا تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ
“Janganlah kalian menmempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah swt akan turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Baihaqiy).
Umar bin al-Khaththtab ra juga mengatakan:
اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ
“Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.”
Demikianlah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).
Melenyapkan Syubhat
Di antara ayat sering digunakan untuk melegitimasi bolehnya mengucapkan selamat natal adalah firman Allah Swt:
وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا
“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS Maryam [19]: 33).
Memang dalam ayat ini disebutkan tentang keselamatan pada hari kelahiran Isa. Akan tetapi, itu tidak ada kaitannya dengan ucapan selamat natal. Sebab, Natal adalah perayaan dalam rangka memperingati kelahiran Yesus di Bethlehem. Sejak abad keempat Masehi, pesta atau perayaan natal ditetapkan tanggal 25 Desember, menggantikan perayaan Natalis Solis Invioti (kelahiran matahari yang yang tak terkalahkan).
Telah maklum, bahwa keyakinan Nasrani terhadap Isa as –yang mereka sebut Yesus– adalah sebagai Tuhan. Dan keyakinan ini menjadi salah satu penyebab kekufuran mereka. Banyak sekali ayat menegaskan hal ini, seperti firman Allah Swt:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun.” (QS al-Maidah [5]: 72).
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Maidah [5]: 73-74).
Bertolak dari fakta tersebut, perayaan Natal yang merayakan ‘kelahiran Tuhan’ merupakan sebuah kemunkaran besar. Sikap yang seharusnya dilakukan kaum Muslim terhadap pelakunya adalah menjelaskan kesesatan mereka dan mengajak mereka ke jalan yang benar, Islam. Bukan malah mengucapkan selamat terhadap mereka. Tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai sikap ridha dan cenderung terhadap kemunkaran besar yang mereka lakukan. Padahal Allah Swt berfirman:
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS Hud [11]: 113).
Menurut Abu al-Aliyah, makna kata al-rukûn adalah ridha. Artinya ridha terhadap perbuatan orang-orang zhalim. Ibnu Abbas memaknainya al-mayl (cenderung). Sedangkan menurut al-Zamakhsyari, al-rukûn tak sekadar al-mayl, namun al-mayl al-yasîr (kecenderungan ringan). Ini berarti, setiap Muslim wajib membebaskan dirinya dari kezahliman. Bukan hanya dalam praktik, namun sekadar kecenderungan sedikit saja sudah tidak diperbolehkan.
Jelaslah, haram hukumnya kaum Muslim terlibat dalam perayaan hari raya kaum kaum kafir, baik Musyrik maupun Ahli Kitab. Wal-Lâh a’lam bi al-Shawâb. (Ustadz Rokmat S. Labib).

Hizbut Tahrir Seru Deklarasikan Khilafah Islam Dari Mesir


Hizbut Tahrir mendesak Dewan Militer untuk berpihak pada kehendak rakyat Mesir, yang tidak akan pernah menerima pengganti sistem pemerintahan Islam yang tidak mungkin diwujudkan dengan sempurna kecuali melalui Negara Khilafah Rasyidah yang mampu membuat Mesir menjadi negara nomor satu di dunia. Hal ini ditunjukkan oleh hasil pemilihan parlemen tahap tiga. Dan ini merupakan kesempatan emas untuk mengokohkan Islam melalui pemerintahan dan pembentukan negara yang hak yang dikehendaki oleh Allah.
Hizbut Tahrir menyerukan semua kekuatan untuk bekerja sama dengannya dan mendukung konstitusi yang telah disiapkannya untuk mendeklarasikan Khilafah Islam yang sesuai metode kenabian.
Hizbut Tahrir mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kekuatan politik, partai-partai liberal, dan Dewan Militer tidak ingin konstitusi yang Islam, yang mencerminkan perasaan sebagian besar rakyat Mesir yang merindukan tegaknya aturan Islam melalui Negara Khilafah Islam. Mereka mencari berbagai cara untuk memaksakan visi mereka terhadap Konstitusi yang akan datang, awalnya melalui usaha Dewan Militer untuk membuat sebuah dokumen damai untuk meletakkan dasar negara sipil sekuler demokrasi yang mengikat. Dan ketika gagal terpaksa ke rencana B, yaitu Dewan Penasehat yang berusaha menjadikannya sekutu bagi Dewan Rakyat dalam penyusunan Konstitusi, namun usahanya ini gagal juga. Untuk itu harus memanfaatkannya dalam penyusunan aturan pemilihan anggota non-parlemen di Dewan Legislatif agar faksi Islam tidak sendirian dalam menyusun Konstitusi .
Pernyataan itu menjelaskan bahwa anggapan Pasal II Konstitusi itu sudah cukup untuk menjadikan Islam tegak adalah anggapan yang salah. Sebab, pasal itu mengatakan bahwa “dasar-dasar” syariah adalah dasar-dasar keadilan dan kesetaraan. Ini sebuah kata umum yang sama sekali tidak berguna, dan pasal itu tidak mengatakan hukum Islam. Begitu juga kata “sumber utama konstitusi” tidak menutup kemungkinan penggunaan sumber lain selain Islam.
Pernyataan itu menekankan perlunya untuk menjaga konstitusi Islam. Dan ini tidak akan mungkin kecuali dengan cara “menjadikan pasal pertama, yaitu akidah Islam adalah dasar negara”. Dengan demikian akidah Islam akan menjadi dasar legislasi konstitusi.
Pernyataan itu menegaskan bahwa status kaum Koptik di Mesir akan menjadi rakyat negara Islam seperti rakyat yang lain. Mereka memiliki hak yang dijamin secara hukum, seperti hak perlindungan, hak jaminan hidup, dan hak perlakuan yang baik; mereka berhak untuk berpartisipasi dalam tentara kaum Muslim dan berperang di pihak kaum Muslim, namun bagi mereka perang tidak wajib; dan mereka juga berhak mendapatkan keadilan seperti kaum Muslim, dan mereka wajib berbuat adil seperti kaum Muslim (almesryoon.com, 7/1/2012).

Hukum Mengugugurkan Janin Cacat


Tanya :
Ustadz, ada kasus janin berusia lima bulan ternyata diketahui cacat (tak mempunyai tempurung otak) lewat foto empat dimensi. Diperkirakan akan ada kesulitan dalam proses kelahiran karena tak ada dorongan dari kepala, dan umurnya pun diperkirakan hanya 24 jam. Bolehkah janin cacat itu digugurkan?
Andi, Bogor
Jawab :
Menggugurkan janin cacat sebagaimana yang ditanyakan di atas hukumnya haram. Sebab syara’ telah mengharamkan pengguguran janin yang telah mencapai usia 120 hari (empat bulan), yaitu setelah ditiupkannya ruh (nyawa) pada janin. Hukum ini telah disepakati oleh para fuqaha tanpa ada perbedaan pendapat. (Abdul Qadim Zallum, Hukmu As Syar’i fi Al Istinsakh, hlm. 14; Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 162; Ali Ahmad As Salus, Mausu’ah Al Qadhaya Al Fiqhiyah Al Mu’ashirah, hlm. 701; Ahmad bin Abdullah Adh Dhuwaihi, Al Qawa’id Al Fiqhiyah Al Hakimah Li Ijhadh Al Ajinnah Al Musyawwahah, hlm. 20).
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar.” (TQS Al An’am [6] : 151).
Ayat ini merupakan dalil umum yang mengharamkan setiap pembunuhan terhadap jiwa (an nafs). Maka dari itu, pengguguran janin cacat yang telah mencapai usia 120 hari (empat bulan) hukumnya haram, karena termasuk dalam pembunuhan yang dilarang dalam ayat ini.
Adapun kecacatan pada janin, menurut kami, tak dapat dijadikan alasan untuk keluar dari hukum haram ini, baik cacat ringan seperti bibir sumbing, jumlah jari kaki atau tangan yang tak normal (kurang/berlebih), maupun cacat berat seperti janin yang dipastikan akan segera mati setelah dilahirkan akibat cacat jantung, paru-paru, atau ginjal. Kecacatan ini, menurut kami, tak dapat dijadikan alasan yang membolehkan pengguguran janin cacat, sebab tak terdapat dalil syar’i yang mendasarinya, baik dalil Alquran ataupun hadits.
Memang sebagian ulama membolehkan menggugurkan janin yang cacat berat jika belum berusia 120 hari, dengan alasan kaidah fiqih : yukhtaru ahwanu as syarrain (dipilih bahaya lebih ringan di antara dua bahaya yang ada). Menurut mereka, kematian janin cacat segera setelah lahir adalah suatu bahaya, sebagaimana menggugurkannya juga suatu bahaya. Maka dipilih menggugurkan sebelum 120 hari karena dianggap lebih ringan bahayanya. (Ali Ahmad As Salus, ibid., hlm. 701; Ahmad bin Abdullah Adh Dhuwaihi, ibid., hlm. 20).
Pendapat ini tak dapat diterima, sebab terdapat dalil syar’i yang mengharamkan pengguguran janin yang telah berusia 42 (empat puluh dua) hari atau 40 (empat puluh) hari. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda,”Jika nutfah telah melalui empat puluh dua malam, Allah mengutus satu malaikat kepadanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut, dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dan tulang belulangnya…” (HR Muslim). Dalam riwayat lain,”Jika nutfah telah melalui empat puluh malam…”
Hadits ini menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya seperti mata, telinga, kaki, kuku, tangan, dan sebagainya terjadi setelah nutfah melewati 40 atau 42 malam. Maka menggugurkan janin yang telah mencapai usia ini hukumnya haram, sama haramnya dengan menggugurkan janin yang telah berusia 120 hari. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 162).
Namun demikian, jika keberadaan janin dalam kandungan ibu dapat mengakibatkan kematian ibu dan sekaligus kematian janin itu, maka penguguran janin yang mencapai usia 120 hari dibolehkan, baik janin itu cacat maupun tidak cacat, sebab terdapat dalil syar’i yang membolehkannya. Antara lain kaidah fiqih : idzaa ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhararan birtikabi akhaffihima. (Jika terdapat dua bahaya yang bertentangan, maka dicari yang lebih besar bahayanya dengan mengambil bahaya yang lebih ringan di antara keduanya). (Imam Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir fi Al Furu’, hlm. 87). Wallahu a’lam.