Rabu, 10 Oktober 2018

Tidak Ada Jaminan Sejahtera Dengan Meninggalkan Dakwah

*Tidak Ada Jaminan Sejahtera Dengan Meninggalkan Dakwah*

Oleh: Ust Iwan Januar

Hari itu saya bertemu dengan kawan lama. Ia yang sudah keluar dari barisan. Keluar karena merasa langkah perjuangan tak memberikannya 'apa-apa'. Apa 'apa-apa' yang ia maksud? Kesejahteraan dan kemakmuran.

Masih terngiang di telinga saya perkataannya, "Ketika saya kumpul dengan kawan-kawan sekolah, mereka lebih baik dari saya." Baik yang ia maksudkan adalah memiliki kehidupan yang mapan dan keberlimpahan dunia.

Saat itu ia tengah meratapi nasib. Kesulitan demi kesulitan hidup mendera. Ia merasa kawan-kawan seperjuangan tak mendukung dan memberi apa-apa. Ia gelisah waktu itu. Berada di persimpangan. Meski saya tahu arahnya, separuh langkahnya sudah menuju jalan keluar dari barisan perjuangan.

Saya katakan dengan lembut. Engkau tidak sendirian. Banyak pejuang yang juga pernah merasakan kegetiran sementara orang lain ada dalam manisnya dunia. Mereka pun pernah hampir tergoda untuk sesali pilihan hidup. Memilih untuk menunda punya 'apa-apa' karena sebuah obsesi. Obsesi yang seringkali sulit dipahami logika manusia biasa.

Sejujurnya, pejuang syariah dan khilafah adalah manusia. Mereka pun bisa terpukau melihat insan lain menggenggam dunia yang berkilau. Ketika orang-orang yang kau kenal bertanya; kenapau engkau memilih hidup seperti ini? Mata mereka memandang apa yang kau punya, lalu mereka bandingkan dengan apa yang ada dalam saku mereka, rekening mereka, dan hati mereka. Terkadang nafas seorang hamba Allah bisa tercekat di tenggorokan melihat dirinya sendiri. Ada sedikit perasaan nelangsa di sudut hati yang kering.

Tapi mari ingatlah pesan Sang Pemilik Alam, Penggenggam Segala Kekayaan, karena Dialah Yang Mahakaya dan Mengayakan hamba-hambaNya:

" Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat." (QS. Asy-Syura[42]: 20).

Jalan hidup ini memang pilihan. Tak ada yang memaksakan, kitalah yang memilih dengan kesadaran dan kehangatan iman. Maka sang Pemilik Alam akan memenuhi janjiNya sebagaimana telah Ia firmankan. Maka jangan pernah sesali pilihan hidup ini, karena di ujung jalan ada gerbang kebahagiaan sejati. Telah banyak pejuang sejati yang nyaris tak mendapatkan apa-apa di dunia untuk menggenggam ridlo Tuhan mereka. Bahkan mereka mengorbankan apa yang mereka punya untuk bisa berada di jalan ini.

Syahdan Malaikat Jibril mendatangi Rasulullah saw. Ia diutus oleh Allah untuk menanyakan keadaan Abu Bakar ra. yang kala itu berada di sebelah sang Nabi. Ia mengenakan jubah yang tak layak disebut jubah, karena hanya sehelai kain panjang yang dibelah dua lalu ia kenakan pada tubuh kurusnya yang menjulang.

Jibril bertanya kepada Rasulullah saw., mengapa pakaian itu yang dikenakan oleh Abu Bakar. Tentu sebuah pertanyaan retoris karena Allah telah tahu jawabannya. Sang Nabi menjawab hal itu dilakukan Abu Bakar karena semua hartanya telah dihabiskan sebelum penaklukkan Mekkah.

Jibril lalu berkata, "Katakan padanya, duhai Muhammad; 'Rabbmu menanyakan kepadanya 'apakah ia ridlo kepadaKu dengan kefakirannya ataukah ia marah?'."

Rasulullah saw. meneruskan perkataan Jibril kepada Abu Bakar. "Duhai Abu Bakar, ini Jibril membacakan salam untukmu dari Allah Ta'ala, dan Dia berkata, 'Apakah engkau ridlo kepadaKu dalam kefakiranmu, ataukah engkau marah?'."

Abu Bakar terhenyak mendengar ucapan Rasulullah saw. Sambil bercucuran air mata ia menjawab, "Apakah kepada Rabbku aku marah? Aku ridlo pada Rabbku, aku ridlo pada Rabbku."(Hilyatul Auliya, juz &, hal 105, Maktabah asy-Syamilah).

Janganlah ratapi apa yang sedang kita dapatkan hari ini, lalu mata terpaku pada apa yang orang lain punya. Apa yang kita punya saat ini hanyalah sementara, bukan sebenarnya kepunyaan kita. Di sisi Allah jualah sebenarnya yang kita minta.

Siapa yang menginginkan bagiannya di dunia, maka akan Allah berikan bagiannya tapi tak ada untuknya di akhirat. Tapi siapa yang menginginkan b

Sabtu, 24 Maret 2018

*MENEGAKKAN KHILAFAH* *WUJUD KETAATAN KEPADA ALLAH SWT*

Buletin Kaffah No. 32_28 Jumadul Akhir 1439 H – 16 Maret 2008 M

*MENEGAKKAN KHILAFAH*
*WUJUD KETAATAN KEPADA ALLAH SWT*

 

Ada sebagian orang saat ini yang seolah menganggap ajaran Islam harus dipegang teguh jika dinyatakan secara tekstual di dalam al-Quran. Jika tidak, maka seolah itu bukan ajaran Islam. Jika pun dianggap sebagai ajaran Islam, ia tidak perlu diutamakan dan diamalkan; boleh saja ditinggalkan. 

Contohnya adalah tentang Khilafah. Mereka menolak Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam. Mereka berdalih, Khilafah tidak ada di dalam al-Quran. Yang ada dalam al-Quran, kata mereka, adalah khalifah (QS al-Baqarah [2]: 30), bukan khilafah. 

Lalu ada yang menyatakan bahwa khalifah itu tidak ada hubungannya dengan Islam. Pasalnya, kata dia, Nabi Adam as. menjadi khalifah karena dua hal: Pertama, karena mengetahui nama-nama, dan itu artinya adalah profesional. Kedua, karena menang tanding melawan malaikat. Karena itu, menurut dia, siapapun adalah khalifah jika memenuhi dua kualifikasi: memiliki profesionalisme dan menang tanding. Seorang hakim adalah khalifah karena memiliki profesionalisme dan menang tanding menyingkirkan sarjana hukum lainnya. Menurut dia pula, Donald Trump adalah khalifah tingkat dunia, sedangkan Jokowi adalah khalifah tingkat nasional.

Pernyataan di atas jelas ngawur! Pasalnya, banyak ajaran Islam yang tidak disebutkan secara tekstual di dalam al-Quran. Penolakan terhadap Khilafah dengan alasan tidak ada dalam al-Quran juga menyiratkan penolakan terhadap apa yang tercantum dalam as-Sunnah. Seandainya mau melihat as-Sunnah, tentu akan mudah menemukan banyak nas yang menyatakan dan membicarakan Khilafah dan khalifah atau imam.

Kalaulah Khilafah dianggap sebagai hal yang masih diperselisihkan, tetap hal itu harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Pasalnya, kaum Muslim memang wajib mengembalikan semua perkara pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:

﴿فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ...﴾
Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah sesuatu itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (as-Sunnah) jika kalian benar-benar mengimani Allah dan Hari akhir... (TQS an-Nisa' [4]: 59).


Terkait ayat di atas, Imam Ibnu Katsir menjelaskan, "Allah SWT berfirman (yang artinya): Kembalikanlah persengketaan dan ketidaktahuan itu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, berhukumlah pada keduanya dalam apa yang kalian perselisihkan jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir. Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang tidak berhukum dalam obyek perselisihan pada al-Kitab dan as-Sunnah dan tidak merujuk pada keduanya bukanlah orang yang mengimani Allah dan Hari Akhir."

Sebagaimana ayat di atas, banyak ayat lain yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan hukum Islam. Contohnya adalah firman Allah SWT:

﴿فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ﴾
Putuskan hukum di antara mereka berdasarkan apa (wahyu) yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka untuk meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (TQS al-Maidah [5]: 48).


Perintah semacam ini bertebaran dalam al-Quran seperti dalam: QS al-Maidah [5]: 48-49; an-Nisa' [4]: 59, 60, dan 65; al-Hasyr [47]: 7; al-Ahzab [33]: 36; an-Nur [24]: 63; dan lain-lain. 

Kewajiban ini pun berlaku untuk seluruh manusia sejak Rasulullah saw. diutus hingga Hari Kiamat (lihat: QS Saba` [34]: 28 dan  al-A'raf [7]: 158).

Banyak kewajiban yang Allah SWT perintahkan di dalam al-Quran, misalnya dalam perkara kepemimpinan; dalam perkara ibadah yang memerlukan peran penguasa seperti pemungutan zakat, masalah ekonomi, jihad, hudûd dan jinâyat dan sebagainya.  Penerapan hukum-hukum itu memerlukan penguasa sebagai pelaksananya. Sejak hijrah ke Madinah, Rasul saw. adalah pihak yang mengimplementasikan semua hukum itu sebagai seorang kepala negara. Sebagai kepala negara, beliau juga mengangkat para pejabat dalam struktur Daulah Islam yang beliau dirikan untuk menjalankan hukum dan mengurus urusan umat seperti wali (gubernur), qâdhi (hakim), para kâtib (sekretaris) dan polisi. Beliau juga membentuk angkatan perang, menunjuk panglima dan sebagainya. Pasca beliau, para khalifahlah yang melanjutkan kepemimpinan atas umat. Hal ini beliau jelaskan dalam sabda beliau:

«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِىٌّ خَلَفَهُ نَبِىٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ»
Bani Israil dulu dipimpin dan diurusi oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak ada nabi setelahku. Yang akan ada adalah para khalifah dan jumlah mereka banyak (HR Muslim).

Dalam hadis ini, Rasul saw. menyatakan bahwa beliau mengurusi umat sebagaimana para nabi terdahulu mengurusi Bani Israel. Lalu seolah Rasul saw. menjawab pertanyaan yang bisa muncul tentang siapa yang menjalankan peran pengurusan umat itu sepeninggal beliau. Pasalnya, tidak ada lagi nabi sesudah beliau. Beliau lalu secara gamblang menyatakan, tugas dan peran itu dijalankan oleh para khalifah. Jadi penerapan hukum, penjagaan agama dan pengurusan umat sepeninggal Nabi saw. dijalankan oleh para khalifah. 

Di sinilah Ibnu Khaldun menyatakan, "Ketika telah jelas bagi kita hakikat jabatan tersebut, bahwa jabatan itu merupakan wakil dari pemilik syariah dalam menjaga agama dan pengaturan urusan dunia, disebut Khilafah dan Imamah. Adapun pelaksananya adalah khalifah atau imam." (Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah, hlm. 97).

Maka dari itu, mudah dipahami kewajiban mengangkat seorang khalifah/imam. Pasalnya, semua hukum yang wajib diterapkan—seperti hudûd, jinâyat, dan sebagainya—akan  terlantar ketika tidak ada khalifah seperti sekarang. Imam Hasan an-Naisaburi berkata: 

أَجْمَعَتْ اْلأُمَّةُ عَلَى أَنَّ اْلمخَاطَبَ بِقَوْلِهِ ﴿فَاجْلِدُوْا﴾ هُوَ اْلإِمَامُ حَتَّى احْتَجُّوْا بِهِ عَلَى وُجُوْبِ نَصْبِ اْلإِمَامِ فَإِنَّ مَا لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ .
Umat telah bersepakat bahwa pihak yang diseru dengan firman-Nya: "Cambuklah oleh kalian…" adalah Imam (Khalifah) hingga mereka berhujjah dengan ayat ini atas kewajiban mengangkat imam (khalifah). Pasalnya, suatu kewajiban yang tidak sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib (An-Naisaburi, Tafsîr an-Naysaburi, V/465).

Kewajiban mengangkat imam/khalifah sama dengan kewajiban menegakkan Khilafah. Hal itu juga ditegaskan dalam sabda Rasul saw.:

«مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً»
Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah (HR Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-'Uzhma 'inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ'ah, hlm. 49).

Hakikat ini dipahami betul oleh para Sahabat. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan, "Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah sepakat bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw." (Al-Haitami, Ash-Shawâ'iq al-Muhriqah, hlm. 7).

Imam Thahir ibnu 'Asyur dalam Tafsir At-Tahrîr wa at-Tanwîr juga menegaskan, "Para Sahabat telah bersepakat setelah Nabi saw. wafat untuk mengangkat seorang khalifah demi menegakan sistem umat dan menjalankan syariah. Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama dan umat secara umum yang menentang ijmak ini kecuali orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) setelah jelasnya petunjuk kepada mereka, yaitu kalangan bangsa Arab yang keras kepala dan para penyeru fitnah. Berdebat dengan orang-orang seperti mereka adalah sia-sia."

Ijmak Sahabat itu, seperti yang ditegaskan oleh Imam al-Ghazali, tidak bisa di-naskh (dihapuskan/dibatalkan) (Al-Ghazali, Al-Mustashfâ, 1/14). Jadi Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat khalifah atau menegakkan Khilafah tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan orang sesudahnya, termasuk kesepakatan orang zaman sekarang, kalaupun benar ada kesepakatan itu.  

Apalagi faktanya Ijmak Sahabat tentang kewajiban menegakkan Khilafah ini dikuatkan oleh kesepakatan para ulama. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan, "Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, 12/205).

Imam an-Nawawi juga menegaskan hal yang sama dalam Syarh Shahîh Muslim.

Karena merupakan kewajiban berdasarkan syariah, berarti menunaikan kewajiban ini mendatangkan pahala dan upaya mengabaikannya berkonsekuensi dosa. Dengan demikian perjuangan untuk mewujudkan Khilafah dan mengangkat khalifah jelas merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT bahkan merupakan bagian ketaatan yang utama. Jika ada yang menganggap upaya menegakkan Khilafah sebagai pembangkangan kepada Allah SWT, jelas itu adalah anggapan yang keblinger!

WalLâh a'lam bi ash-shawâb. []


Hikmah:

Allah SWT berfirman:
﴿وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ﴾
Tentang apa saja kalian berselisih maka hukum (putusan)-nya kembali kepada Allah. (Yang memiliki sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada Dialah aku bertawakal dan kepada dia pula aku kembali (TQS asy-Syura [42]: 10). []

Senin, 05 Maret 2018

Apa itu pejuang islam


Oleh : Muhammad Ismail Yusanto (Juru Bicara HTI)

Apa sih yang Parpol Islam perjuangkan? 

Ada tiga kemungkinan. Pertama, hanya ingin orang Islam berkuasa. Kedua, ingin orang Islam berkuasa dan sekedar mewarnai, misalnya hanya dengan merubah aspek moralitasnya. Ketiga, ingin orang Islam berkuasa, sekaligus bisa memimpin dengan cara Islam.

Kalau yang kita maui itu yang ketiga, maka perjuangan yang dilakukan bukan sekedar menjadikan orang Islam berkuasa, tetapi bagaimana juga agar sistem yang berjalan itu adalah sistem Islam. Karena hanya bila sistem Islam itu berjalan maka dia bisa memimpin dengan cara Islam.

Sebab kalau sistem Islam itu tidak berjalan maka dia tidak akan mungkin memimpin dengan cara Islam. Agar sistem Islam berjalan berarti kita memerlukan perjuangan politik yang ideologis. Karena ini memerlukan perubahan sistem, dari sistem yang lama ke sistem yang baru. Itulah yang disebut dengan perubahan ideologis. Perubahan ideologis itu dilakukan oleh parpol Islam yang ideologis.

Kalau tetap mengusung Islam suara sedikit bagaimana?

Ada dua model politik, yakni politik perubahan dan politik pemilu. Kalau yang dimaksudkan itu adalah perjuangan politik pemilu memang orientasinya memperbesar suara. Maka fikiran kita adalah bagaimana memikat hati orang.

Itulah yang membuat parpol Islam mengikuti pula pola dari parpol non Islam sekedar untuk memikat pemilih. Kalau kemudian dia merasa keislamannya itu menjadi penghalang orang lain untuk memilih, maka kecenderungannya dia akan melepaskan keislamannya itu untuk membuat nyaman orang untuk memilih.

Sedangkan politik perubahan adalah parpol Islam melakukan perjuangan politik bukan untuk meraih kemenangan dalam pemilu tetapi bagaimana melakukan perubahan-perubahan politik.

Perubahan politik itu ada yang formal prosedural dan formal non prosedural. Contoh kasus 1998, itukan formal non prosedural. Kalau prosedural kan mestinya tahun 1998 itu tidak jatuh, tetapi tetap menjadi presiden sampai 2003.

Nah, formal non prosedural tidak selamanya jelek karena ketika orang lain setuju dengan tujuannya orang tersebut akan mendukung.

Kembali ke politik pemilu, sebenarnya Islam itu barang bagus hanya untuk orang agar memilih barang bagus itu harus memahami. Jadi tugas berat dari parpol Islam itu membuat bagaimana agar orang tersebut memilih barang bagus.

Karena ketika tidak paham barang bagus tersebut dianggap sebagai barang yang membahayakan. Contoh sederhananya obat. Obatkan pahit, orang tidak suka kan? Tetapi karena orang paham bahwa obat itu bagus walaupun mahal-mahal tetap saja dibeli.

Di sinilah sebenarnya tugas penting parpol Islam itu bagaimana memahamkan masyarakat akan Islam dan parpol Islam yang memperjuangkannya, sehingga masyarakat mendukung. Kalau ini dilakukan maka akan sejalan dengan politik perubahan tadi.

Lantas apa yang harus dilakukan parpol Islam?

Pertama, tetap berpegang teguh kepada keislamannya itu. Tidak boleh bergeser walau seinci sekali pun. Kedua, tidak boleh mengaburkan jatidirinya dengan kalimat macam-macam, jadi tetap harus ditunjukkan jatidirinya adalah Islam.

Ketiga, keislamannya itu ditunjukkan melalui dua hal, yakni pemikiran-pemikiran yang diperjuangkannya, "beginilah kalau Islam memimpin dan mengatur". Dan ditunjukkan melalui orangnya, partainya, tokoh-tokohnya.

Keempat, menolak dengan tegas semua ideologi dan sistem di luar Islam. Seperti kapitalisme, sekularisme, komunisme, sosialisme, dll.

Saya melihat selama ini itu, ya mungkin dasarnya itu Islam tetapi jatidirinya kabur. Pemikiran yang diembannya juga tidak jelas. Kemudian prilaku dari tokoh-tokohnya itu tidak berbeda dari parpol non Islam. Apalagi sampai berkoalisi dengan parpol sekuler.

Wal hasil orang akan melihat tidak ada beda parpol Islam dengan parpol non Islam. Ketika itu terjadi orang merasa tidak ada perlunya mendukung parpol Islam. Toh sama saja dengan parpol sekuler

Sumber :

==========

Iringi geliat kebangkitan umat dengan Menyebarkan Opini ini
Dari Redaksi #FareasternMuslimah
Menggiatkan opini #MuslimahTimurJauh untuk Kebangkitan Islam dari Timur
Twitter #MuslimahTimurJauh @FareastMuslimah 
Instagram @muslimah_timur_jauh

Minggu, 04 Maret 2018

Nasrah kecemasan rezim sekuler

*Politik 2018: Isu Khilafah Tetap Membuat Cemas Rezim Sekuler*

Tahun 2017 telah berlalu menyisakan banyak peristiwa yang tidak begitu saja terlupakan seperti berlalunya waktu. 2017 menyisakan Perbincangan tentang khilafah yang semakin meningkat intensitasnya pasca dibubarkannya ormas pengusung ide khilafah yaitu Hizbut Tahrir Indonesua atau lebih dikenal dengan nama HTI.

Khilafah yang sebelumnya hanya dibicarakan dalam forum-forum HTI kini merebak di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik. 

Dari rakyat biasa, ulama, cendekiawan, intelektual, pakar hukum, kalangan akedemisi bahkan sampai pejabat pemerintahan tak luput memperbincangkan. Sebut saja Menko Polhukam Wiranto menyebutnya dengan ideologi khilafah. 

Ideologi khilafah ini menurut penguasa negeri ini mengancam keberadaan NKRI. Berbagai tokoh pun bersuara agar rakyat menjaga NKRI dari ancaman ideologi khilafah yang menurut mereka radikal.

Terlepas dari semua itu  pro dan kontra adalah suatu hal yang biasa terjadi. Dalam hal ini pihak yang kontra dengan khilafah diwakili oleh rezim yang saat ini berkuasa didukung berbagai pihak yang pro terhadap penguasa. 

Narasi klasik bahwa khilafah adalah ancaman, intoleran anti kebhinekaan, memecah belah, anti pancasila, radikal mereka dengungkan agar rakyat mendukung pemerintah dan anti terhadap khilafah. Walhasil  khilafah tidak punya tempat di bumi indonesia.  

Sehingga tidaklah heran jika secepat kilat ormas pengusungnya dibubarkan lewat perppu yang dengan cepat pula disahkan jadi UU. Siapapun yang bicara khilafah dituduh intoleran dan anti kebhinekaan, pengajian mereka dihadang dan dibubarkan. 

Saat ini pemerintah menghadapi gugatan HTI di PTUN sebagaimana dilansir KOMPAS.com. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi terkait strategi dalam menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam rapat tersebut hadir Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, perwakilan Kejaksaan Agung, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan Forum Advokat Pembela Pancasila. 

Dalam rapat tersebut pemerintah akan membuktikan konsep khilafah atau kedaulatan politik dengan berlandaskan syariat Islam bukanlah termasuk implementasi langsung ajaran agama. 

Anggota Tim Kuasa Hukum Pemerintah, Achmad Budi Prayoga, mengatakan, pembuktian itu akan dibeberkan berupa dalil-dalil yang dirumuskan sejumlah ahli hukum tata negara seperti Azyumardi Azra dan Mahfud MD dalam persidangan lanjutan gugatan HTI.

Pertemuan tersebut mengingatkan kita akan 13 abad yang silam dimana kaum Qurais beruding untuk menghalagi dakwah Nabi, para pembesar Qurais itu berkumpul (kalau bahasa sekarang meeting) mencari cara bagaimana menghadang dakwah Nabi.

Ada yang mengusulkan bagamana jika Muhammad dikatakan gila, maka usul ini tidak diterima karena kenyataanya Muhammad tidak gila, bagaimana bila dikatakan Muhammad pendusta maka inipun terbantahkan karena Muhammad sejak kecil dijuluki al amin ( yang terpercaya).

Lalu muncul usulan jika dukun atau tukang sihir usulan ini juga  ditolak karena Muhammad tidak pernah membawa buhul-buhul tali. Akhirnya mereka bersepakat untuk mengatakan bahwa Muhammad bisa melakukan sihir dengan ucapan sehingga harus dijauhi jangan mau mendengar ucapan Muhammad karena akan tersihir karena ucapannya. Begitulah yang mereka lakukan ketika mereka sadar bahwa agama baru yakni Islam dianggap mengancam eksistensi mereka sebagai pemimpin Qurais.

Agaknya rezim saat ini mengikuti jejak para pemimpin Qurais, mereka berusaha menghalagi dakwah yang menyerukan tegaknya khilafah. Mereka menganggap sebagai ancaman sehingga harus ditangani serius alias dibrangus persis seperti trio Abu (Jahal, Lahab dan Sofyan) yang menghadang dakwah Nabi. 

Akan tetapi meski merelka membenci Islam  Abu Jahal, Abu Sofyan dan Abu Lahab secara sembunyi-sembunyi mendengarkan Nabi membaca ayat-ayat Al-Qur'an, mereka begitu merindukan dan merasa tentram mendengar Nabi mengaji, sehingga membuat mereka kembali datang sampai tiga kali. 

Tetapi kekerasan hati merekalah yang membuat mereka tidak mengakui ajaran Nabi. Nah sudahkah rezim penguasa negeri ini mencari tahu apa sebenarnya khilafah itu? Benarkah mengancam? 

Tentunya informasi yang akurat adalah dari sumber yang terpercaya. Dalam kitab fiqh karya Sulaiman Rosyid bab terakhir di situ dibahas tentang khilafah, begitu pula kitab fiqh karya Wahbah Zuhaily, Ahkam ash Sultoniyah karya Imam Mawardi dan masih banyak lagi. 

Tidak jauh membaca kitab fiqh karangan ulama ternama, jika rezim ini bersedia membaca Al Qur'an dan memahaminya pasti akan mendapat petunjuk bahwa Islam adalah kaffah yang wajib diterapkan, _"dan barang siapa tidak berhukum dengan yang Allah turunkan maka menjadi orang yang dholim, kafir dan fasik"._ 

Andaikan rezim ini membaca siroh Nabi  juga akan menjumpai aktivitas kenegaraan Rosululloh  baik dalam negeri maupun luar negeri begitu pula pada masa Khulafaur Rosyidin, Bani Umayyah, Abbasiyah dan Ustmaniyah sampai kemudian dihancurkan Inggris lewat tangan Kemal Attaturk. 

Sayangnya rezim ini belajar Islamnya ala Barat jadilah Islam moderat, ber-8Islam yang tidak bertentangan dengan budaya barat (sesuai kepentingan barat). 

Selagi Islamnya adalah moderat maka khilafah yang merupakan cerminan Islam kaffah selamanya akan jadi momok bagi rezim sekuler di manapun. Mereka akan terus berupaya menghentikan kebangkitan Islam dengan tegaknya khilafah, tapi sejarah akan terulang usaha mereka tidak akan pernah berhasil, sebagaimana dalam firman Allah:

يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ 

_"Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai."_ *(TQS At-Taubah, ayat 32)*

Jika rezim ini tidak mau bernasib sama dengan para pemimpin Qurais, dihinakan baik di dunia terlebih lagi di akhirat maka mereka harus belajar Islam seutuhnya, lengkap, sempurna bukankah Allah sudah menyempurnakan diin-Nya?

 الْيَوْمأَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا 

_"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat_Ku. dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian"_ *(TQS Al -Maidah: 3)*

Selanjutnya pilihan ada di tangan anda, tetap menganggap khilafah sebagai ancaman? Atau  belajar Islam sehingga paham bahwa khilafah adalah ajaran Islam yang wajib untuk ditegakkan yang dengannya anda dan umat Islam akan mendapatkan kemuliaan disisi Allah.[MO]

Politik 2018: Isu Khilafah Tetap Membuat Cemas Rezim Sekuler
Oleh: Siti Maimunah 
(Pengasuh Rubrik Fiqh Nisa Komunitas El-Mahira Jombang)

Jumat, 02 Maret 2018

Kalau hanya mimpi

Buku

Yudhi Andriansyah:
Silahkan bagi yg mmbutuhkan
====================:

_*KUMPULAN E-BOOK*_

barangkali akan lebih bermanfaat bagi anggota-anggota grup ini!

1. _*Kitab Al-Umm*_ – Imam Asy-Syafi'I – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeS8e
2. _*Kitab Al-Adzkar*_ – Imam An-Nawawi – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTF0
3. _*Kitab Asbabun Nuzul*_ – Jalaludin Asy-Syuyuti – Terjemahan: http://adf.ly/1jeTR1
4. _*Kitab At-Targhrib wa At-Tarhib*_ – Nashirudin Al-Albani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTfB
5. _*Kitab Bulughul Maram*_ – Ibnu Hazar Al-Asqalani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTuJ
6. _*Kitab Fathul Bari*_ – Ibnu Hazar Al-Asqalani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeU5l
7. _*Kitab Fathul Mu'in*_ – Zaenudin bin Abdul Aziz Al-Malibari – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeU5l
8. _*Kitab Ihya Ulumiddin*_ - Al-Ghazali – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeUpB
9. _*Kitab Nailul Authar*_ - Faishal bin Abdul Aziz Al-Mubarak – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeV2T
10. _*Kitab Riyad Ash-Shalihin*_ - Imam Nawawi – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeVEb
11. _*Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW*_ - Muhammad Husin Haekal: http://adf.ly/1jeVQd
12. _*Kitab Hadits Shahih Muslim*_: http://adf.ly/1jeVeR
13. _*Kitab Sirah Nabawiyah*_ - Syeikh Safy al-Rahman al-Mubarakfuriyy: http://adf.ly/1jeVns
14. _*Kitab Subulu-salam*_ - Nashirudin Al-Albani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeW1i
15. _*Kitab Sunan Abu Daud*_: http://adf.ly/1jeWC9
16. _*Kitab Sunan Ibnu Majah*_: http://adf.ly/1jeWHi
17. _*Kitab Hadits Tirmidzi*_: http://adf.ly/1jeWOF
18. _*Aplikasi untuk membuka E-Book di Komputer/PC*_: http://adf.ly/1jeWVF
19. _*Aplikasi untuk membuka E-Book di Android*_: http://adf.ly/1jeY7p
20. _*40 Hadits Peristiwa Akhir Zaman*_: http://adf.ly/1jeWcs
21. _*Afatul Lisan*_ - Al-Ghazali: http://adf.ly/1jeWin
22. _*Kitab Al-Hikam*_ - Ahmad bin Athaillah – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeWuX
23. _*Kitab Al-Fiqhul Islam*_ Sa'duddin bin Muhammad Al-Kuba – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeXAt
24. _*Al-Lu'lu Wal Marjan*_: http://adf.ly/1jeXKN
25. _*Al-Muwatha*_ - Imam Malik – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeXUk
26. _*Kitab Al-Umm*_ - Imam Asy-Syafi'I – Arabic: http://adf.ly/1jeaR6
27. _*Aqidah Ahlussunnah Waljamaah*_: http://adf.ly/1jeadx
28. _*Aqidatul Awam*_: http://adf.ly/1jeakD
29. _*Asbabul_Wurud_Hadits*_: http://adf.ly/1jeaq3
30. _*Bidayah Wa Nihayah*_: http://adf.ly/1jeaur
31. _*Muqaddimah*_ - Ibnu Khaldun - Terjemahan: http://adf.ly/1jebHP
32. _*Muqaddimah*_ - Ibnu Khaldun - Arabic: http://adf.ly/1jebTL
33. _*Bolehkah Makan Dirumah Keluarga Orang Mati*_: http://adf.ly/1jfP8p
34. _*Daqaiqul Akbar*_: http://adf.ly/1jfPLS
35. _*Derajat Hadits*_: http://adf.ly/1jelxI
36. _*Fadhail Al-Qur'an*_: http://adf.ly/1jem93
37. _*Fiqh Shalat 4 Madzhab*_: http://adf.ly/1jfPXH
38. _*Fiqhul Akbar Abu Hanifah*_: http://adf.ly/1jemWu
39. _*Fiqhul Akbar Asy-Syafi'i*_: http://adf.ly/1jemdS
40. _*Hadits Kontradiktif*_: http://adf.ly/1jemlx
41. _*Kitab Jawahirul Kalamiyyah*_ - Thahir bin Shalih Al-Jazairi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfQ92
42. _*Kamus Al-Munawir Digital*_: http://adf.ly/1jfQNy
43. _*Kisah Keajaiban Isra Miraj*_: http://adf.ly/1jfQaX
44. _*Kisah Para Nabi dan Rasul*_: http://adf.ly/1jfQlJ
45. _*Kitab Hadits 9 Imam*_: http://adf.ly/1jfR2g
46. _*Klasifikasi Kandungan Al-Qur'an*_: http://adf.ly/1jfRF9
47. _*Kumpulan Bahtsul Masaail*_: http://adf.ly/1jfRVv
48. _*Kumpulan Bahtsul Masaail*_: http://adf.ly/1jfRop
49. _*Kitab Lubabul Hadits*_ - Jalaludin Asy-Syuyuthi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfSH8
50. _*Kitab Matan Jurumiyyah*_ - Ash-Shanhaji – Terjemahan: http://adf.ly/1jfSmq
51. _*Kitab Matan Safinah An-Najah*_ - Salim bin Sumair Al-Hadramiy: http://adf.ly/1jfTGp
52. _*Mengenal Tanda-tanda Kiamat*_: http://adf.ly/1jfTXm
53. _*Kitab Minhajul Abidin*_ - Al-Ghazali – Terjemahan: http://adf.ly/1jfTtx
54. _*Mitos Pribumi Malas*_: http://adf.ly/1jfUE2
55. _*Mushtholah Hadits*_: http://adf.ly/1jfUYO
56. _*Nashaihul Ibad*_ - Nawawi Ibnu Umar Al-Jawi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfUzH
57. _*Nurul Yaqiin*_ - Khudari Beik: http://adf.ly/1jfVro
58.

BLK Padang

*PROGRAM BALAI LATIHAN KERJA PADANG KEMNAKER*
GRATIS !!!

Silahkan mendaftar kursus pelatihan ;
1. Komputer perkantoran (basic office)
2. Komputer desain grafis
3. Instalasi Listrik industri
4. Instalasi Listrik penerangan
5. Elektronika teknisi handphone
6. Elektronika audio video
7. Kendaraan ringan (mobil)
8. Sepeda motor
9. Teknisi AC Split
10. Web programing (php-mysql)
11. Operator mesin bubut
12. Operator permesinan
13. Las (welding) kombinasi SMAW & GTAW
14. Sekretaris kantor
15. Administrasi kantor
16. Menjahit busana (garmen apparel)
17. Juru gambar bangunan
18. Perhotelan house keeping
19. Tata boga 
20. Tata kecantikan kulit dan rambut
21. Tata rias pengantin
22. Jaringan komputer (networking)
23. Teknisi komputer (technical support)
24. Juru ukur tanah (surveyor)
25. Elektronika Operator Instrumentasi dan Kontrol

Di
BLK PADANG KEMNAKER
Jl sungai balang, kel. Bandar buat, kota padang (Dekat citra swalayan
Telp. 0751-71906
Juhur 081364350192
Endang 081266946562
Website :
Media sosial (fb/ig/tw): blkpadang

Fasilitas :
- bebas biaya pelatihan
- makan siang gratis
- baju kerja gratis.

Masa pelatihan paling singkat 1,5 bulan

Tempat terbatas

Syarat :
- min sma
- max 40 tahun

Kelengkapan :
- copy ktp/identitas lain
- ijazah / tanda lulus lain
-foto 3x4, 3 lembar

Segera mendaftar pelatihan gelombang 1 :
- 2 jan 2018

Silahkan mendaftar dan bisa dishare ke rekan2 group yang lain agar bermanfaat.

Hukum menikahkan perempuan hamil

[Kajian Fiqh] 
HUKUM MENIKAHI DAN MENIKAHKAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH

oleh: KH Hafidz Abdurrahman

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah?

Jawab:
Menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama: wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. Kedua: wanita tersebut bukan pasangannya, atau hamil karena berhubungan badan dengan orang lain.

Bagi wanita yang hamil karena zina, baik zina dengan pasangan yang hendak menikahinya, atau zina dengan orang lain, maka hukum menikahinya ada tiga pendapat. 

Pertama: haram dinikahi. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Abu Yusuf dan Zafar dari mazhab Hanafi;1 termasuk Ibn Taimiyah dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. 

Kedua: boleh dinikahi tanpa syarat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Muhammad dari mazhab Hanafi, dan mazhab Syafii.2 

Ketiga: boleh dinikahi dengan syarat: (1) kehamilannya telah berakhir atau habis masa 'iddah-nya; (2) bertobat dengan tobatan nashuha. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali.3

1. Dalil Kelompok Pertama:

Pertama: firman Allah SWT:

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin." (QS an-Nur [24]: 3).

Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah berkata, "Mengenai keharaman (menikahi) wanita perempuan yang berzina telah dibahas oleh para fuqaha', baik dari kalangan pengikut Imam Ahmad maupun yang lain. Dalam hal ini, terdapat riwayat dari para generasi terdahulu. Sekalipun para fuqaha' memperselisihkannya, bagi yang membolehkannya, tidak ada satu pun yang bisa dijadikan pijakan."

Ibn al-Qayyim al-Jauziyah berkata, "Hukum menikahi wanita pezina telah dinyatakan keharamannya oleh Allah dengan tegas dalam surat an-Nur. Allah memberitahukan, bahwa siapa saja yang menikahinya, bisa jadi sama-sama pezina atau musyrik. Adakalanya orang terikat dengan hukum-Nya serta mengimani kewajiban-Nya kepada dirinya atau tidak. Jika tidak terikat dan tidak mengimaninya, maka dia musyrik. Jika terikat dan mengimani kewajiban-Nya, tetapi menyalahinya, maka dia disebut pezina. Kemudian Allah dengan tegas menyatakan keharamannya: Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin (QS an-Nur [24]: 3)."

Kedua: Hadis Nabi saw. yang menyatakan:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ

"Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya) (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)."

Ketiga: riwayat Said bin al-Musayyib yang menyatakan bahwa:pernah ada seorang pria menikahi wanita. Ketika dia menjumpai wanita itu telah hamil maka dia mengadukannya kepada Nabi saw. Baginda pun menceraikan keduanya." 4

Keempat: sabda Nabi saw. yang menyatakan:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

"Tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan air maninya ke dalam tanaman (air mani) orang lain." (HR Abu Dawud).

Selain itu, kelompok ini berpendapat bahwa pernikahan itu merupakan perkara suci. Di antara kesuciannya adalah agar kesucian tersebut tidak dituangkan ke dalam ma' saffah (air zina) sehingga bercampur yang halal dengan haram. Dengan begitu, air kehinaan bercampur aduk dengan air kemuliaan.5

Mazhab Maliki juga beragumen dengan pendapat Ibn Mas'ud ra. yang menyatakan, "Jika seorang pria berzina dengan seorang wanita, kemudian setelah itu dia menikahinya, maka keduanya telah berzina selama-lamanya." 6

2. Dalil Kelompok Kedua:

Pertama: Firman Allah SWT:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ

"Telah dihalalkan bagi kalian yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dikawini, bukan untuk berzina." (QS an-Nisa' [4]: 24).

Kedua: Hadis penuturan Aisyah ra. yang menyatakan:

لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ

"Perkara yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."

Ketiga: Ijmak Sahabat. Telah diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Ibn Umar, Ibn 'Abbas dan Jabir ra., bahwa Abu Bakar berkata, "Jika seorang pria berzina dengan wanita, maka tidak haram bagi dirinya untuk menikahinya."

Demikian juga telah diriwayatkan dari 'Umar, "Seorang pria telah menikahi wanita. Wanita itu mempunyai anak laki-laki dan perempuan yang berbeda ayah. Anak laki-lakinya melakukan maksiat dengan anak perempuannya, kemudian tampak hamil. Ketika 'Umar datang ke Makkah, kasus itu disampaikan kepadanya. 'Umar pun menanyai keduanya, dan keduanya mengakui. 'Umar mencambuk keduanya dengan sanksi cambuk, lalu menawarkan keduanya untuk hidup bersama, namun anak laki-laki tersebut menolaknya." 7

3. Dalil Kelompok Ketiga.

Pertama: firman Allah SWT:

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin." (QS an-Nur [24]: 3).

Alasannya, keharaman menikahi wanita pezina di dalam ayat tersebut berlaku bagi yang belum bertobat, namun setelah bertobat larangan tersebut hilang. Sebabnya, ada Hadis Nabi saw. yang menyatakan:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَه

"Orang yang bertobat dari dosa statusnya sama dengan orang yang tidak mempunyai dosa." (Dikeluarkan oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni).8

Kedua: Hadis penuturan Abi Said al-Khudri yang statusnya marfu'. Dalam hadis tersebut dinyatakan:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ

"Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya)." (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)

Dari ketiga pendapat di atas, menurut hemat kami, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Hanbali, yang menyatakan, bahwa hukum menikahi wanita hamil dibolehkan dengan syarat:
1. Kehamilannya telah berakhir, atau masa 'iddah-nya habis.
2. Bertobat dengan tobat nashuha.

Adapun yang menikahinya, boleh saja pasangan zinanya, atau bukan. Tentu setelah wanita tersebut bertobat, karena tobatnya telah menghapuskan kesalahan yang telah dilakukannya. Dengan catatan, jika tobatnya dilakukan dengan tobat nashuha.

Sebab, pernikahan adalah ikatan suci yang membawa konsekuensi: 

Pertama, nasab. Orang yang menikahi wanita, kemudian dari wanita itu lahir anak, maka pernikahan yang sah tersebut menjamin keabsahan nasabnya. 

Kedua, perwalian. Anak mempunyai hak perwalian, baik terhadap harta maupun dirinya. 

Ketiga, waris. Dengan adanya nasab, status hukum waris menjadi jelas. Karena itu, syarat istibra' (bersihnya rahim wanita) setelah masa 'iddah, merupakan kunci. Jika tidak, maka status janin yang ada di dalamnya tidak akan diketahui. WalLahu a'lam. []

Catatan kaki:

1 Ibn al-Humam, Syarh Fath al-Qadir, III/241 dan 242; Ibn 'Abidin,Hasyiyah Radd al-Mukhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar, II/52 dan 53; Ibn al-Maudud, Al-Ikhtiyar, III/87.

2 Ibid.

3 Ad-Dardir, As-Syarh ash-Shaghir, II/410; al-Bahuti, Kassafu al-Qana',V/83; Ibn Qudamah, Al-Mughni 'ala Syarh Mukhtashar al-Khiraqi,VI/604; Ibn Taimiyyah, Majmu' al-Fatawa, XXXII/110.

4 Ibn Qudamah, Al-Mughni 'ala Mukhtashar al-Khiraqi, al-Marja' al-Akbar, t.t., IX/514.

5 Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkami al-Qur'an, XII/170; ad-Dardir, Asy-Syarh ash-Shaghir, II/410 dan 717.

6 Yahya 'Abdurrahman al-Khathib, Ahkam al-Mar'ah al-Hamilah fi as-Syari'ah al-Islamiyyah, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. I, 1999, hlm. 80.

7 Al-Mawardi, al-Hawi, IX/189.

8 Ibn Qudamah, Al-Mughni 'ala Mukhtashar al-Khiraqi, al-Marja' al-Akbar, t.t., IX/514.

Sumber : Majalah Al Waie edisi Februari 2012

Web sultan hamid

Amun Yusuf:
*SERIAL FILM SEJARAH "SULTAN ABDUL HAMID II"*

Silakan Download/ Unduh di sini

SERIAL 1

SERIAL 2

SERIAL 3

SERIAL 4

SERIAL 5

SERIAL 6

SERIAL 7

SERIAL 8

SERIAL 9

SERIAL 10

SERIAL 11

*RESENSI SERIAL FILM SEJARAH SULTAN ABDUL HAMID II*

3 Maret 1924 merupakan tanggal penting dalam perjalanan sejarah Islam. Pada saat itu, secara resmi Khilafah Islamiyah dibubarkan oleh Kamal At-Taturk, keturunan Yahudi dan agen Inggris.

Sejak saat itu umat Islam tidak lagi memiliki institusi politik yang menyatukan umat Islam di seluruh dunia. Umat Islam tercerai berai menjadi lebih dari 50 negara yang membuat umat Islam lemah.

Satu figur hebat yang dimiliki umat Islam kala itu adalah Sultan Abdul Hamid II. Demi mengingat peran beliau dan agar umat Islam mengetahui kejadian dikala itu. Sebuah TV Turki menayangkan perjalalan hidup khalifah terakhir Utsmani ini.

Serial ini berkisah tentang perjalanan hidup Khalifah Abdul Hamid II semenjak kelahiran sampai wafatnya dari tahun 1842 sampai 1918 dan lebih fokus lagi pada masa pemerintahannya selama 33 tahun dari tahun 1876 sampai 1909.

Beberapa bagian menarik dalam serial ini adalah sbb.

1. Ketika menayangkan bagaimana kekuatan dunia waktu itu saling bekerjasama untuk menghancurkan khalifah utsmani dan bagaimana taktik dan kecerdasan khalifah menjaga persatuan khilafah dari perpecahan.

2. Bagaimana peran sultan ketika konspirasi negara negara asing berencana menghancurkan khilafah dan detik peristiwa penting waktu itu.

3. Separatisme yang dihembuskan negara barat dengan isu nasionalisme yang mengakibatkan beberapa negara Balkan memisahkan dari khilafah Turki.

4. Kongres pertama Zionis

5. Kekuatan Zionis Dunia dan Freemasonry yang meminta khakifah menjual tanah Palestina dab mendirikan komunitas Yahudi disana dan bagainana peran beliau menjaga Palestina sampai akhir.

6. Perlawanan organisasi dalam negeri yang didukung negara negara asing.

7. Pesan yang ingin disampaikan serial ini adalah berjuang sampai akhir.

Peran Khalifah dimainkan oleh aktor terkenal dari Turki bernama Bulent Inal yang sebelumnya sukses di film 'sanawat addhiya', 'ramadhan attatari' dan 'alhubb wal kibriya".

Yusuf Esenkal, produser film ini mengatakan bahwa mencari pemain utama Sultan sangat susah, meski demikian pihaknya memang sudah lama meminta Inal sebagai pemeran sultan.

Beliau menyebutkan tentang pentingnya serial ini, "If you are filming a historical TV series and feature real characters, you cannot drift away from reality. And if you are not intending to film a documentary, you need to include elements of drama and a little bit of fiction, as well. However, the more you stick to the history, the better."

Diawal penayangannya pada di youtube serial ini mendapatkan atensi sangat besar dari masyarakat Arab dan ditonton lebih dari 96 ribu penonton.

Pasti banyak sekali yang ingin menonton serial ini karena sisi sejarahnya yang sangat kuat dan berarti di mata umat Islam.

Bagi pemirsa di Indonesia yang berkesempatan melihat, maka lihatlah film ini, sangat bagus dan sesuai dengan sejarah Turki Utsmani yang pernah ada (Jumal Ahmad)