Senin, 16 Januari 2012

Hizbut Tahrir Seru Deklarasikan Khilafah Islam Dari Mesir


Hizbut Tahrir mendesak Dewan Militer untuk berpihak pada kehendak rakyat Mesir, yang tidak akan pernah menerima pengganti sistem pemerintahan Islam yang tidak mungkin diwujudkan dengan sempurna kecuali melalui Negara Khilafah Rasyidah yang mampu membuat Mesir menjadi negara nomor satu di dunia. Hal ini ditunjukkan oleh hasil pemilihan parlemen tahap tiga. Dan ini merupakan kesempatan emas untuk mengokohkan Islam melalui pemerintahan dan pembentukan negara yang hak yang dikehendaki oleh Allah.
Hizbut Tahrir menyerukan semua kekuatan untuk bekerja sama dengannya dan mendukung konstitusi yang telah disiapkannya untuk mendeklarasikan Khilafah Islam yang sesuai metode kenabian.
Hizbut Tahrir mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kekuatan politik, partai-partai liberal, dan Dewan Militer tidak ingin konstitusi yang Islam, yang mencerminkan perasaan sebagian besar rakyat Mesir yang merindukan tegaknya aturan Islam melalui Negara Khilafah Islam. Mereka mencari berbagai cara untuk memaksakan visi mereka terhadap Konstitusi yang akan datang, awalnya melalui usaha Dewan Militer untuk membuat sebuah dokumen damai untuk meletakkan dasar negara sipil sekuler demokrasi yang mengikat. Dan ketika gagal terpaksa ke rencana B, yaitu Dewan Penasehat yang berusaha menjadikannya sekutu bagi Dewan Rakyat dalam penyusunan Konstitusi, namun usahanya ini gagal juga. Untuk itu harus memanfaatkannya dalam penyusunan aturan pemilihan anggota non-parlemen di Dewan Legislatif agar faksi Islam tidak sendirian dalam menyusun Konstitusi .
Pernyataan itu menjelaskan bahwa anggapan Pasal II Konstitusi itu sudah cukup untuk menjadikan Islam tegak adalah anggapan yang salah. Sebab, pasal itu mengatakan bahwa “dasar-dasar” syariah adalah dasar-dasar keadilan dan kesetaraan. Ini sebuah kata umum yang sama sekali tidak berguna, dan pasal itu tidak mengatakan hukum Islam. Begitu juga kata “sumber utama konstitusi” tidak menutup kemungkinan penggunaan sumber lain selain Islam.
Pernyataan itu menekankan perlunya untuk menjaga konstitusi Islam. Dan ini tidak akan mungkin kecuali dengan cara “menjadikan pasal pertama, yaitu akidah Islam adalah dasar negara”. Dengan demikian akidah Islam akan menjadi dasar legislasi konstitusi.
Pernyataan itu menegaskan bahwa status kaum Koptik di Mesir akan menjadi rakyat negara Islam seperti rakyat yang lain. Mereka memiliki hak yang dijamin secara hukum, seperti hak perlindungan, hak jaminan hidup, dan hak perlakuan yang baik; mereka berhak untuk berpartisipasi dalam tentara kaum Muslim dan berperang di pihak kaum Muslim, namun bagi mereka perang tidak wajib; dan mereka juga berhak mendapatkan keadilan seperti kaum Muslim, dan mereka wajib berbuat adil seperti kaum Muslim (almesryoon.com, 7/1/2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar